Advokatnews
Bekasi – Kembali terjadi, di duga pembangunan infrastuktur dari APBD pertama tahun anggaran 2019 yang ada di kabupten Bekasi di kerjakan asal-asalan/tidak mengikuti standar operasional (SOP)
Setelah sebelumnya pengerjaan infrastuktur yang di kerjakan di Desa Mekarwangi dan Desa Kertarahayu, kini terjadi juga di kp.cikedokan RT.03/01 Desa Cibening, kecamatan Setu kabupaten Bekasi, pengerjaan infrastuktur tanpa di ketahui RAB dan tidak adanya papan teknis terpasang sa’at proyek di kerjakan. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya bagaimana cara kerja pihak pemborong menyelesaikan pengerjaannya, yang tentunya perlu pengawasan dari pemerintah terkait permasalahan tersebut.
GIBRAN mengatakan “Saya sudah melakukan investigasi ke lokasi, disitu tidak ada papan teknis terpasang, dan saya pun mengukur daripada ketinggian volume coran jalan tersebut, untuk papan bekisting di gali dan di tanam, jadi volume actual pengecorannya berkurang dari 15cm bahkan yang di lihat itu kurang lebih hanya 10cm saja, mengacu pada aturan dan standarisasi minimal tinggi/tebal pengecoran/pembangunan jalan beton itu adalah 15cm,” kata GIBRAN HUMAS LSM GMBI KSM SETU.
Team Advokatnews masih mencari data dan informasi lengkap dari berbagai nara sumber yang memang masih sulit untuk ditemui. (**Uze )