Terpanggilnya PD Pasar Mitra Terkait Pembongkaran Pasar Rakyat Di Belang

Spread the love

Advokatnews, Mitra | Sulawesi Utara-  Terpanggilnya direksi PD pasar kabupaten minahasa tenggara di komisi 2 (dua) terkait pembongkaran pasar rakyat belang yang berlokasi di hukumtua borgo 1 (satu) kecamatan belang, pada hari rabu siang sampai hari jumat siang 05/06/2021 pembongkaran pasar rakyat belang terus berlanjut, (12/06/2021).

Pasalnya PD pasar mitra memasuki minimarket (indomart) di tengah pasar rakyat belang, hingga terpanggilnya PD pasar mitra oleh wakil rakyat komisi dua DPRD minahasa tenggara (mitra) untuk mendengar pendapat RDP diruang kerja komisi dua, pada hari jumat 11/6/202.

Rapat dengar pendapat RDP berlangsung menegangkan sewaktu tanya jawab dewan perwakilan rakyat DPRD mitra (sukardi mokoginta) menyampaikan dengan tegas, “jika penertiban pedagang atau pembongkaran beberapa ruang yang sudah ditempati para pedagang pasar rakyat dengan tujuan menggantikan dengan ritel minimarket ini adalah tindakan sepihak dari PD pasar yang diskriminatif terhadap masyarakat pedagang pasar rakyat belang.

LANJUT KATA SUKARDI MOKOGINTA

“Pengeluhan dari pedagang pasar rakyat belang pada saat ini tidak tau lagi berjualan dimana, seakan-akan pemerintah kabupaten mitra (PD pasar) sudah merampas hak pedagang dan memasukan ritel besar ditempat itu, atau dibangunan pasar rakyat yang di peruntukan untuk pedagang kecil”, tegasnya sukardi mokoginta.

“begitupun (amar kosoloi) salahsatu dari legislator mitra melihat dan mendengar hal yang menjeritkan warga pedagang pasar, amar kosoloi ikut mengecam bahwa “aksi penertiban dari PD pasar mitra yang membongkar bilik yang di tempati pedagang pasar rakyat belang, bahwa tidak pernah melarang kehadiran ritel (minimarket) diwilayah kabupaten mitra, hanya saja soal penempatan ritel (minimarket) yang seharusnya bukan dibangun didalam pasar rakyat.

LANJUT KATA AMAR KOSOLOI

Lewat kehadiran ritel, mengejar PAD tetapi tidak bisa mengorbankan pedagang pasar rakyat (pedagang kecil), masih banyak tempat di wilayah kecamatan belang yang bisa dibangun ritel, bukan dimasukan didalam pasar rakyat”, tegasnya amar kosoloi.

Pembahasan RDP dewan minahasa tenggara, dihadiri oleh asisten dua sekretariat daerah minahasa tenggara, (frits mokorimban) bersama jajaran direksi PD pasar berbicara juga secara bergantian pada saat rapat berlangsung, namun dewan mitra ngotot dan menolak adanya indomaret didalam pasar rakyat sesuai dengan harapan para pedagang kecil yang ada di pasar rakyat belang.

 

 

(TOMMY)