Terkuak, Pembebasan Lahan Rumah Sakit Cilograng Diduga Dijadikan Ajang Korupsi !!!

Spread the love

Advokatnews|Banten – Pembebasan Lahan untuk pembangunan Rumah Sakit di wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten terkuak adanya dugaan Korupsi. Hal itu diduga karena adanya dugaan maladministrasi dan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum Pejabat Pemerintahan Desa sehingga mengakibatkan sejumlah masyarakat pemilik lahan dirugikan. Selasa, (7/1/2020).

Ketidak transparansian yang dilakukan pemerintahan desa membuat sejumlah masyarakat pemilik lahan merasa dirugikan, lantaran masyarakat pemilik lahan tidak mengetahui secara langsung terkait nilai harga pembayaran lahan tersebut termasuk nilai harga satuan kompensasi tanamannya, yang mana seharusnya diketahui oleh masyarakat para pemilik lahan sejak awal sebelum dilakukan pembayaran.
Dugaan berbagai modus yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah desa dalam mengelabui masyarakatnya selaku pemilik lahan tersebut melainkan semata-mata hanya dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok oknum pejabat tersebut. Sehingga hal itu menjadikan banyak masyarakat kehilangan haknya.
Seperti yang dialami “MD” warga pemilik lahan yang menerima pembayaran langsung melalui rekening pun masih saja bisa dirauk hingga raib oleh oknum pejabat pemerintahan desa tersebut dengan berbagai modus dilakukan dalam mengelabui warganya, bahkan tidak tanggung-tanggung, oknum pejabat pemerintah desa tersebut pun merauk uang warganya hingga mencapai 60% dari total pembayaran lahan milik “MD”, apalagi dengan warga pemilik lahan lainnya yang tidak mendapatkan buku rekening dalam pembayaran pembebasan lahan tersebut.
Ironisnya, masyarakat pemilik lahan lainnya tersebut telah menerima uang pembayaran atas pembebasan lahannya itu melalui seseorang yang diduga sebagai maklar.
Dikatakan “SH”, dirinya mengaku telah menerima uang pembebasan lahan miliknya tersebut dari seseorang, melainkan tidak melalui rekening seperti pada umumnya. Padahal-red, SPPT tanah tersebut mutlak atasnama “SH”.
Ia pun mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tahapan sosialisasi, sehingga tidak mengetahui berapa besaran harga pembebasan lahan yang sebenarnya. Akan tetapi ia hanya disuruh menandatangani suatu surat oleh seseorang yang diduga makelar tersebut dengan tanpa dibacakan atau dijelaskan terlebih dahulu, yang kemudian setelah pencairan, ia hanya diberi uang sebesar Rp. 90jt rupiah, yang kemudian ia pun disuruh menandatangani kwitansi.
Sementara, dari data pernyataan yang didapat oleh media advokatnews dimana bahwa oknum Pejabat Pemerintahan Desa tersebut sudah menyatakan akan mengembalikan uang milik salah satu warga yang dirugikan tersebut dalam kurun waktu satu bulan yakni dari mulai tanggal 9/9/2019 s/d 9/10/2019 lalu, namun hingga saat ini belum juga diselesaikan dengan tuntas.
Kendati demikian, hal ini pun diduga pula adanya dugaan intimidasi dari oknum pejabat pemerintahan desa tersebut terhadap masyarakat, sehingga masyarakat yang dirugikan tersebut terkesan merasa ketakutan terhadap oknum pejabat pemerintah desa tersebut ketika hal ini akan dipublikasikan oleh pihak media. (Na/red).