Advokatnews.com|Aceh Selatan– Pemilik salah satu klinik kesehatan yang beroperasi di kecamatan Labuhanhaji menyesalkan sikap camat Labuhanhaji, Gusmawi Mustafa,SE, pasalnya camat yang akrab disapa Ogek Agus itu diduga telah menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan dr.Eriet Hidayat terkait instruksi untuk melakukan isolasi mandiri pasca meninggalnya salah seorang pasien yang sempat diberikan pertolongan di kliniknya.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 10:05 Wib, camat Labuhanhaji menelpon pemilik klinik Rahmat Medika tersebut untuk menanyakan aktivitas klinik pasca adanya pasien yang diduga Covid-19 meninggal dunia beberapa hari lalu.
“Pasien tersebut berdasarkan Rapidtest negatif, namun hasil lab mengarah ke Covid-19,” ucap dr.Eriet Hidayat kepada Advokatnews.com, Senin (10/8/2020).
Namun tiba-tiba perbincangan tersebut meninggi, camat dengan nada tinggi malah mengancam akan mencabut izin praktek klinik jika dalam waktu dua jam tidak menghentikan pelayanan di klinik tersebut.
“Okelah jika memang pak camat melaksanakan tugas untuk menganjurkan kami hentikan sementara pelayanan dan mengikuti isolasi madiri, kan bisa secara baik-baik, ini tidak malah camat menekan dan mengancam dengan nada tinggi, seolah-olah yang kami lakukan adalah mal praktik atau klinik ilegal,” ucapnya.
Padahal menurut dokter Eriet, pihaknya juga sangat faham dengan maksud dan tujuan camat, namun menghentikan pelayanan ditengah adanya warga atau pasien dirawat tidak serta-merta dapat dilakukan, harus dikoordinasikan dulu dan mencari dokter pengganti.
“Hal itu sudah kami sampaikan kepada pak camat, namun camat tetap dengan nada tinggi, seolah-olah yang kami lakukan dan layani bukan warganya sendiri, padahal semua ini dapat kita carikan solusi bersama, tanpa harus mengancam atau menyudutkan kami,” terangnya.
Ia melanjutkan, pembicaraan tersebut akhiri dengan kesepakatan menghentikan aktivitas oleh dokter Eriet, mensterilkan klinik dan mencari dokter pengganti, namun ia mengaku terkejut ternyata pembicaraan tersebut direkam dan disebarkan camat dalam salah satu WAG dengan dibumbui judul yang menyudutkan.
“Saya kira persoalan sudah selesai ketika kami sudah menyepakati kesimpulan pembicaraan, eh ternyata pak camat lagi-lagi menyudutkan kami dengan menyebarkan rekaman pembicaraan itu ke dalam WhatsApp Grup serta dibumbui kalimat yang menyudutkan pihak kami,” sebutnya.
Menurutnya apa yang disampaikan camat tersebut sangat tendensius, oleh karena itu dirinya merasa apa yang disampaikan dan dilakukan camat Labuhanhaji sangat merugikan pihaknya.
Sementara itu, aktivis peduli Covid-19, Tomingse menilai apa yang disampaikan camat Labuhanhaji kepada dr.Eriet Hidayat tidak mencerminkan sosok pemimpin yang bijaksana dan peka dengan kondisi yang saat ini terjadi di Aceh Selatan.
“Pak camat saya kira sudah melangkah agak jauh dari koridornya, kenapa demikian, menurut pandangan kami cara persuasif lebih baik dalam melakukan fungsi pengawasannya, apalagi klinik tersebut selama ini juga telah memberikan pelayanan BPJS kepada warganya, harusnya ini jadi pertimbangan dalam penyampaiannya,” ucap Tomingse.
Ia berpendapat, melakukan perekaman tanpa izin,bisa saja masuk keranah hukum perdata, yang artinya jika seseorang yang mengetahui direkam pembicaraannya dan merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil atas perekaman tersebut dan dapat menggugat orang yang merekam tanpa hak tersebut ke pengadilan setempat.
“Konsekuensi hukumnya tergantung gugatan yang dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan atas perekaman tersebut dan dasar hukumnya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebutnya.
Ia mengatakan sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, camat harusnya tidak bersikap preman, dengan mengancam dan menyudutkan pihak lain, apalagi mengajak orang untuk memberikan preseden buruk kepada klinik yang notabenenya memberikan pelayanan kesehatan ditengah banyaknya fasilitas kesehatan milik pemerintah yang tutup.
“Ini provokatif, sebab camat juga menyebarkan rekaman pembicaraan di grup dengan membumbui kata-kata yang menyudutkan pihak lainnya, menyikapi hal ini kami meminta sekda Aceh Selatan segera menyikapi hal ini, jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan efek negatif lainnya,” ucap Tomingse.
Tak hanya itu, menurutnya apa yang dilakukan camat Labuhanhaji itu telah melanggar kode etik ASN, sehingga ia menyarankan agar camat segera melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik karena ucapan atau tindakannya tersebut.
“Jika memang bijaksana dan menganggap apa yang dilakukan camat ini telah melanggar kode etik ASN, baiknya camat segera melakukan permintaan maaf secara terbuka di media, kami harap sekda juga menyarankan hal ini, jika tidak baiknya copot saja, sebab apa yang dilakukan camat ini dapat menambahkan preseden buruk bagi pemerintah Aceh Selatan, dan sangat berbanding terbalik dengan apa yang saat ini dilakukan bupati Aceh Selatan,” pungkasnya.(Zulfan)