Advokatnews | Bekasi – Terkait temuan LSM KOMPI mengenai dugaan Maladministrasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (PPAPBD) TA. 2019 kab. Bekasi, dengan dilakukan tindak lanjut setelah melakukan konsultasi hukum dengan Advokat Dicky Ardi, SH. MH dari kantor hukum DICKYISKANDAR & PARTNERS.
Setelah berkirim surat kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat pada tanggal, 2 Oktober 2020 perihal Pembatalan Raperda PPABD, LSM KOMPI belum juga menerima surat jawaban dari Pihak Gubernur Jawa barat, sebagai tindak lanjut dan menunggu jawaban surat dari Provinsi Jawab Barat.
“kami telah berdiskusi dan Konsultasi Hukum dengan data-data yang kami temukan terkait dugaan Maladmistrasi PPAPBD Kabupaten Bekasi TA. 2019 dengan Advokat Dicky Ardi, SH.,MH dari Kantor Hukum DICKYISKANDAR & PARTNERS dan Kami bersepakat Bahwa LSM KOMPI akan melakukan kajian dan analisis mendalam untuk kemudian kami berencana mengajukan Uji Materi Peraturan Daerah (Perda) tersebut ke Mahkamah Agung,” Terang Ergat Bustomi Ketua Umum LSM KOMPI, (12/10/2020).
Masih sambungnya, “karena kami meduga, awal dari maladmistrasi ini akan berdampak terjadinya dugaan tindak pidana korupsi karena ketika Anggaran diserap, tetapi laporan pertanggungjawaban tidak ada lalu buktinya apa sebagai tolok ukur suatu anggaran yang telah diserap seperti yang terdapat di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA. 2019 di BAB II Laporan Capaian kinerja makro tetapi yang di sajikan laporan PPAPBD TA. 2018 ini menurut kami itu sudah melanggar Prinsp- pripsip Pengelolaan keuangan Daerah,” Jelas Ergat.
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 283 ayat (2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, Pasal 320 ayat (3) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah yang Dimaksud Dengan, ayat (1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama1(satu) tahun anggaran.
Ayat (5) Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
Pasal 3 , LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip: a, transparansi; b. akuntabilitas; c. akurasi; dan d. Objektif, Pasal 5 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Capaian kinerja makro;
b. Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c. Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Sementara Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolan Keuangan Daerah Pasal 122 Ayat (2) Bendahara, Pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.
“Dari penjelasan tersebut diatas maka dari hasil kesepakatan kami dengan Advokat yang telah kami tunjuk dalam beberapa hari kedepan kami akan melayangkan tuntutan ke Mahkamah Agung sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pengelolaan pemerintah kabupaten yang good and clean governance, “Tutupnya.
(***Je).