Terkait Perlintasan Kereta Api di Gorowong, Bupati Karawang telah mengirimkan Surat kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Karawang – Bupati Karawang telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pembukaan dan peningkatan status perlintasan di Jalan Suhud Hidayat, atau sebidang Warung Bambu.

Melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo, menjelaskan, surat tersebut telah dilayangkan ke Ditjen Perkeretaapian, Jumat (30/8). Ia menjelaskan, surat tersebut berisikan laporan pertemuan pada tanggal 27 Agustus antara pihak Pemkab Karawang, Satlantas Polres Karawang bersama PT. KAI Daop 1 Jakarta.

Dari hasil pertemuan tersebut, PT. KAI Daop 1 Jakarta tetap menutup perlintasan sebidang Warung Bambu. Ia menjelaskan, permohonan Pemkab Karawang kepada Ditjen Perkeretaapian untuk membuka kembali perlintasan sebidang tersebut karena status Jalan Suhud Hidayat bukan lagi jalan alternatif.

“Sudah menjadi jalan utama trase Telukjambe-Kawasan Industri dan akses ke Perum Peruri. Telah ditetapkan dalam SK Bupati nomor 620/ Kep. 384 Huk/2016 sebagai jalan Lokal Sekunder Kelas Tiga dengan tipe jalan 2/2UD,” katanya.

Alasan lainnya, karena Jalan Suhud Hidayat mampu mengurangi beban volume kendaraan di Jalan Wirasaba. Jalan Wirasaba terdapat perlintasan sebidang resmi yang tingkat frekuensi lalu lintas kereta api cukup tinggi.

“Untuk mengurangi beban lalu lintas di perlintasan sebidang resmi Wirasaba, kami mohon dapat dievaluasi dan permohonan perizinan perlintasan sebidang di Jalan Suhud Hidayat atau Warung Bambu ditingkatkan menjadi resmi,” katanya.

Dijelaskannya, Ditjen Perkeretaapian bakal terlebih dahulu melakukan pengkajian untuk meningkatkan status Jalan Suhud Hidayat menjadi perlintasan sebidang resmi. Untuk itu, sampai pengkajian dan permohonan Pemkab kepada Ditjen Perkeretaapian dikabulkan, masyarakat dan pengendara diminta untuk bersabar dan tetap mematuhi aturan yang berlaku sementara ini.

“Kami menambah petugas di lapangan untuk mengurai kemacetan di Jalan Wirasaba,” katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya tak bisa memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta agar truk dan kendaraan bus antar jemput karyawan dilarang melintasi Jalan Wirasaba untuk saat ini. Karena, status jalan Wirasaba sudah sesuai dengan kelas jalan provinsi.(red/dis)

 

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail