Terkait Penetapan RUU Tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Komisi II DPR RI Setujui Dibawa Ke Rapat Paripurna

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Jakarta – Komisi II DPR RI menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Seluruh fraksi secara ‘bulat’ sepakat membawa Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ke rapat Paripurna DPR RI.

“Dengan kita setujui, maka RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah kita setujui menjadi draf final hasil pembicaraan Tingkat I yang selanjutnya akan kita bawa pada tingkat II Paripurna DPR yang akan datang,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai meminta persetujuan seluruh fraksi Komisi II DPR RI, Selasa (30/6) dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan pantauan selama rapat, sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan akhir mini fraksi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Awalnya, salah satu fraksi, yakni Partai Gerindra sempat menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disahkan menjadi Undang-Undang dan merekomendasikan penyelenggaraaan Pilkada Serentak dilaksanakan tahun 2021 mendatang. Namun menjelang akhir rapat, Partai Gerindra mengubah sikapnya sehingga menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sembilan fraksi dimaksud, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Secara umum, masing-masing fraksi tidak keberatan dengan perubahan pasal, yakni Pasal 120, Pasal 122A, dan Pasal 201A. Akan tetapi, beberapa fraksi mengingatkan ada hal yang lebih penting yang harus diperhatikan pemerintah dan penyelenggara Pilkada terutama terkait situasi pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.

“Pilkada serentak jangan jadi sumber penyebaran virus baru. Pemerintah pastikan anggaran dengan cepat dan tepat serta validasi Data Pemilih Tetap. Perhatikan keselamatan petugas penyelenggara, model kampanye yang aman untuk tingkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan standar keselamatan di TPS, serta transparansi dan akuntabilitas penghitungan suara,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya.

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi II DPR atas kerjasamanya dalam beberapa bulan terakhir telah menggelar rapat dengan pihak pemerintah seperti Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan serta penyelenggara pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam pandangan akhir pemerintah, Tito menyampaikan pemerintah tidak lagi membahas substansi pasal per pasal dan menyambut baik pandangan akhir mini fraksi yang disampaikan.

“Masukan dan saran yang konstruktif dan sudah mendengar masukan-masukan yang perlu di follow-up termasuk yang terkait tugas dan fungsi pemerintah. Setelah mendengar, kami melihat seluruh fraksi secara bulat mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, maka kami sampaikan penghargaan dan penghormatan,” kata Tito.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Dalam Negeri untuk mewakili pihak pemerintah dalam melakukan pembahasan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Dalam Rapat Kerja Tingkat I pagi hingga siang hari ini, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly turut hadir didampingi Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto untuk mengawal proses sampai nantinya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Sebelum Rapat Kerja ditutup, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri, perwakilan fraksi-fraksi, dan Ketua Komisi II DPR RI menandatangani draf final RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing. (Red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail