Terkait Korupsi Muebeler, Kadisdikbud Pesisir Barat Dijebloskan Ke Rutan Krui

Spread the love

Advokatnews, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menjebloskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat Hapzi, S.Pd. ke Rutan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (8/1), pukul 13.40 WIB.27 Januari

Hapzi ditahan untuk mempermudah penyidikan perkara korupsi Proyek Meubeler SD-MP Disdikbud Pesisir Barat senilai Rp643.950.719 Tahun Anggaran (TA) 2016, kata Kasi Intelijen Reza Kurniawan, SH.

Menurut Reza Kurniawan mendampingi Kajari Lambar dan Pesbar Andri Juliansyah, SH, S.Kom, M.M, MH, Hapzi ditahan sampai 27 Januari 2020.

Jaksa menjerap Hapzi pasal primair pasal 2 ayat (1) Subsideair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karutan kelas IIB Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H. membenarkan penahanan terhadap Hapzi.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret dua mantan Plt. Kepala Disdikbud Pesisir Barat Arif Usman, S.Pd, M.Pd., dan Evan selaku pelaksana pada tahun 2018.

Mereka telah melewati masa hukuman yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 jo.UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP.

Penyidik juga telah memeriksa 20 saksi antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) baru dan PPK yang lama, bendahara dinas, pelaksana, rekanan, tim kelompok kerja (Pokja) dan dari unsur Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Selain itu, mereka yang jadi saksi lainnya: tim ahli, tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), ahli kehutanan dan ahli pidana. (***Red)