Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Banprov di Lebak, LSM KPK-B Desak Inspektorat Banten Lakukan Audit Secara Transparan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak | Banten – Terkait adanya dugaan penyimpangan  dana Banprov Tahun 2020 di salah satu Desa di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten di kecam pegiat Anti Korupsi.

Diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa se-provinsi banten dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 50jt, per desa pada APBD T.A. 2020 untuk kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa di bidang kesehatan dalam rangka penanganan dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19) terhadap kehidupan masyarakat desa sebgaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2020  Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten.

“Bantuan tersebut tentunya dialokasikan untuk pembelanjaan berupa sembako yang harus disalurkan kepada masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19. Yakni diluar penerima bantuan PKH, BPNT dan Bantuan-bantuan sosial lainnya. Akan tetapi, untuk dana Banprov Tahun 2020 di Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, diduga hingga saat ini belum direalisasikan. Padahal Anggaran tersebut sudah dicairkan oleh Pemerintahan Desa Cimandiri di pertengahan Bulan Desember 2020 lalu. Kata Ena Suharna, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPK-B) Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi awak media di Kantor Sekretariatnya di Jl. Raya Bayah – Malingping Km 01, Ranca Beurem Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Lebak-Banten, pada Sabtu, (23/01/2021).

Ena menilai, alasan yang disampaikan Sekdes Cimandiri perihal adanya keterlambatan realisasi yang dikarenakan verifikasi data KPM nya belum selesai, tentunya hal itu tidaklah logika dan menyalahi aturan. Karena didalam juknisnya sudah sangat jelas bahwa jangka waktu verifikasi pendataan KPM tersebut berjangka waktu selama enam bulan lamanya.

“Jadi apapun alasannya kami pandang jika dana Banprov tersebut sudah dicairkan oleh pihak desa, maka harus segera direalisasikan. Artinya dana tersebut harus segera diserahkan kepada pihak Supplier untuk pembelanjaan sembako yang harus segera didistribusikan kepada masyarakat”.

“Lantas uangnya dikemanakan..? Lalu, apa fungsi pengawasan yang diatur dalam juknis tersebut jika masih saja kecolongan informasi. Padahal, dalam realisasi program tersebut harus memperhatikan Enam prinsip yang diantaranya adalah, prinsip Keberpihakan Kepada Masyarakat, Transparan, Akuntabel, Demokratis, Efektiv dan Efesien”. Tegasnya.

Ena juga menduga jika hal itu ada unsur kesengajaan yang diduga dilakukan oleh pemangku kebijakan desa, yakni Kepala Desa Cimandiri, yang mana hal itu patut diduga ada sebuah perencanaan jahat yang akan menggelapkan dana Banprov tersebut. Karena, di situasi darurat dimasa pandemi covid-19 ini harus benar-benar segera direalisasikan kepada masyarakat.

“Untuk mekanisme pengawasannya dana banprov itu sendiri dilakukan oleh pihak Inspektorat Provinsi Banten, yang kemudian dapat didelegasikan kepada Inspektorat Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Akan tetapi bukan berarti kita semua harus berdiam diri ketika menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara, apalagi pasca pandemi covid-19 seperti ini”. Imbuhnya.

Tak hanya itu, Ketua DPD Lebak LSM KPK-B ini juga mengaku telah melayangkan surat laporan informasi prihal dugaan penyimpangam dana Banprov secara elektronik dengan nomor surat :  032/P/DPD/LSM-KPK-B/I/2021, tertanggal 13 Januari 2021 kepada Gubernur Banten melalui Email admin@bantenprov.go.id, dan pihaknya juga telah menyampaikan  kepada Kepala Inspektorat Banten melalui via WhatsApp untuk segera ditindaklanjuti secara cepat dan transparans.

Bahkan sambung Ena, pihaknya juga mendapat informasi didesa lain yang mana penyaluran Banprov (2020, red) tersebut disinyalir ada pengurangan nilai pagu anggaran, yang kemudian saat ini pihaknya (LSM KPK-B, red) ini sedang melakukan observasi lebih lanjut.

Oleh karena itu, LSM KPK-B mendesak pihak Inspektorat Banten harus segera melakukan pemeriksaan pada program Banpov di Kabupaten Lebak khususnya Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan secara profesional dan transparans, agar sehingga tidak berkesan merusak kepercayaan masyarakat Lebak Selatan terhadap kinerja Pemprov Banten yang dapat merusak citra Gubernur Banten H. Wahidin Halim.

“Kami juga berharap pihak Inspektorat Provinsi Banten selalu respon ketika kami mempertanyakan perkembangan tindaklanjutnya sejauh mana, karena itu jelas bagian dari pada aspirasi masyarakat yang harus ditintaklanjuti secara transparan terhadap publik”. Pungkasnya.

Terpisah, Ketuan Umum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPK-B) Dede Mulyana mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan unjuk rasa dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

“Dugaan penyimpangan ini jelas harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum”. Singkatnya tegas saat dikonfirmasi media melalui via seluler.

Sementara itu, Kepala Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak-Banten, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi oleh pihak media, bahkan saat dihubungi melalui via selulernya kendati sedang tidak aktiv. (Sumardi).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail