Terkait Dugaan Pemotongan Insentif Imam Dusun Dan BPD, Berikut Penjelasan Plt Desa Bentang Galsek

Spread the love

Advokatnews | Takalar lI, Sulawesi Selatan-  Terkait adanya dugaan Oknum Pelaksana Tugas PLT Kepala Desa Bentang Kecamatan Galesong Selatan (Galsel)  dimana laporan tersebut Abd, Rahman Nawang selaku Oknum Plt Desa Bentang  diduga melakukan penyalah gunaan wewenang dan bertindak melawan hukum dengan dugaan Insentif Imam Dusun dan BPD di Sunat.

Dari Laporan Masyarakat dan Penggiat Anti Korupsi kepada media bahwa Oknum PLT Desa Bentang Abd Rahman nawang belum lama ini dirinya telah melakukan pemotongan gaji (insentif) Imam Dusun dan BPD pada tahun 2020, Dengan alasan ada sesuatu yang ingin diselesaikan sehingga ia berinisiatif untuk memotong gaji para aparat desanya tanpa melakukan kordinasi lebih awal.

Penggiat Anti Korupsi Radja sangat menyayangkan kelakuan Oknum Kades Plt Desa Bentang karenan perbuatan tersebut juga merupakan dugaan  tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Maka dari itu dengan adanya kejadian seperti ini kami bersama masyarakat akan terus mengawal perkembangan maslah ini hingga ada efek jera bagi oknun aparat yang mencoba mengotak atik aturan yang sudah ditetapkan dalam undang undang Mahkamah Konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan media ini melakukan klarifikasi melalui akun via Whatsapp nya ia mengatakan Seharusnya bapak berkordinasi dulu dengan Pihak Pemerintah Desa  (PMD), Lanjut Abd Rahman Nawang  kalau persoalan pemotongan insentif Imam Dusun dan BPD persoalan itu sudah selesai ditangani oleh pihak Kepolisian dan berdasarkan hal tersebut tidak ditemukan bukti bukti,Akunya.

Abd Rahman Nawang bahkan mengajak Awak Media ini bertandang dikantornya entah hal apa yang akan dibah .

Jadi atas nama Masyarakat dan Penggiat Anti Korupsi bahwa laporan yang kami temui dilapangan adanya dugaaan penyalah gunaan wewenang dengan melakukan pemotongan insentif Imam Dusun dan anggota BPD, menurut kami pengakuan itu sudah bisa menjadi dasar hukum jadi apa yang dilakukan pihak kepolisian tentunya kita Apresiasi sebagai Penegak Hukum.

Jadi kami tetap melakukan pengawasan sesuai tupoksi yang telah diatur dalam undang undang dalam menjalankan fungsi social Kontrol dan terus memantau kinerja Plt Desa Bentang.

 

 

(HEFRAWANSYAH )