Advokatnews | Jakarta – PT. Pertamina di gugat Law Firm RAR dan Partners terkait dugaan kasus sengketa lahan seluas 2,6 hektar milik Alm. Djuli Bin Kepot atau Mium yang di gelar di Pengadilan Negri Jakarta Utara yang berlokasi di Jl. Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Senin, (01/03/2021).
Sidang pertama mengenai gugatan perdata sengketa dengan nomor perkara 64/Pdtg/2021/Jakarta Utara, lahan tanah seluas 2.6 hektar tersebut dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak, namun pihak dari Pertamina absen alias tidak menghadiri persidangan.
Dalam persidangan tersebut hadir para pengacara yang tergabung Law Firm RAR yang diantaranya H. M. Rusdi S.H., Ronny Perdana Manullang, S. H., Arief Darmawan, S. H., Tekda Bagarititta, S. H., dan Muhammad Fachrurruzi, S.H.
“Kami dari Law Firm RAR dan Patner selaku kuasa hukum ahli waris, datang menghadiri persidangan gugatan pertama kami terhadap PT. Pertamina terkait dugaan sengketa lahan tanah seluas 2,6 hektar milik klien kami yang berlokasi di Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara,” ungkap Rusdi, S. H. M. H.
Dijelaskan Rusdi, agenda sidang yang rencananya mediasi kedua pihak antara penggugat dan tergugat ini telah di undur satu bulan kedepan, di karenakan pihak tergugat tidak menghadiri panggilan persidangan.
Menurut Rusdi, Kasus ini sudah lama dari tahun 2016, dan pernah di lakukan mediasi antara kedua belah pihak yakni pihak ahli waris dan PT. Pertamina, namun sampai sekarang belum ada titik temu sehingga belum ada penyelesaiannya”. Ungkapnya.
Selain itu, Pihak Kuasa Hukum Penggugat berharap PT. Pertamina dapat bertanggung jawab dan segera menyelesaikan kasus ini seperti yang di lakukan PT. Pertamina di daerah Tuban,” terang Rusdi kepada media. (Red).