Bekasi, Advokatnews – Terkait kasus pelaporan terhadap menara Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin milik perusahaan PT. Gihon Telekomunikasi yang berlokasi di kecamatan Setu Kabupaten Bekasi tak kunjung usai, meski sudah sekian lama proses berjalan hampir empat bulan lamanya namun belum juga ada sanksi penindakan atau penyegelan oleh pihak satpol PP, yang justru pihak dinas perizinan DPMPTSP memberi toleransi jangka waktu atau kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk memperbaiki dan mengurus perizinannya selama enam bulan lamanya.
Satu kasus pelaporan berjalan dengan sekian lama dan rumitnya, bagaimana ketika banyak kasus yang harus di selesaikan oleh pihak perizinan DPMPTSP dan para pihak-pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam kasus ini, hal ini tentunya perlu perhatian dan pertimbangan bagi pemerintah pusat tentang bagaimana sistem dan cara kerja mereka atau dinas-dinas terkait dalam menyikapinya, apakah sudah sesuai dengan aturan kerja dasar yang telah di tetapkan atau belum.
Padahal sudah jelas dengan hasil investigasi media advokatnews dan survey yang sudah di lakukan oleh pihak dinas perizinan menyatakan bahwa keberadaan menara BTS tidak berizin itu benar adanya, namun pihak dinas terkait (DPMPTSP) seakan bingung ketika memproses untuk menyikapinya.
Ketika di konfirmasi kepada Kasie Firman di ruang kantor gedung DPMPTSP mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan memperbaiki dan mengurus izin dari ke-dua menara BTS miliknya yang berada di wilayah kecamatan Setu kab. Bekasi tersebut.
“Mereka sedang mengurus izinnya, kita tunggu sampai jangka waktu enam bulan sesuai landasan dasar OSS BKPM,” Kata Kasie Firman (07/01/20).
Bagaimana hal tersebut dapat terjadi, ketika perusahaan yang nakal ini mendapat toleransi atau kesempatan kerenggangan waktu yang cukup lama untuk memperbaiki dan mengurus perizinan tanpa adanya sanksi tegas yang di berikan sebelumnya oleh pihak yang berwenang kepada perusahaan Telkom tersebut, dan jelas adanya dengan melanggar ketentuan hukum yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, Perda No. 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di lain waktu ketika team konfirmasi kepada pihak Diskominfo mengatakan bahwa mengurus perizinan memang dapat dilakukan setelah menara BTS tersebut di bangun, hanya saja tetap harus di cek untuk wilayah zona In cell atau out cell untuk mendapatkan recom.
“Memang bisa urus perizinannya nyusul, cuma tetap harus ada recom dulu dari Diskominfo, wilayah zonanya in cell atau Out Cell, soalnya kalau Out Cell tetap saja kami tidak akan memberi atau mengeluarkan recom kepada pemilik atau perusahaan telkom tersebut, tanpa recom dari Diskominfo perizinannya tidak bisa di urus,” kata Dede selaku pihak Diskominfo Kab. Bekasi melalui pesan Watshapnya. (***Je)