Terbukti Melanggar Perbuatan yang Dilarang Syariat Islam, Sepuluh Warga Aceh Selatan di Hukum Cambuk

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Aceh selatan– Sebanyak sepuluh warga Kabupaten Aceh Selatan dihukum cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, prosesi pencambukan berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Kamis (16/7/2020).

Eksekusi Hukuman Uqubat Cambuk Di Halaman Kantor Dinas Syariat Islam

Sepuluh warga tersebut, yaitu Berinisial EN, MJ, AN, KL, dan NT, kelima melanggar Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 15 kali dan dicambukkan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan sementara.

Sementara yang berinisial WN, SE, RM dan MY, melanggar Pasal 18 Ayat dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 10 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Sedangkan seorang lagi dengan berinisial TZ melanggar Pasal 50 Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 128 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Melalui Kasi Pidum, Rista Zullibar PA SH, kepada Advokatnews.com mengatakan, Sepuluh orang terhukum itu dieksekusi cambuk berjalan lancar, dilaksanakan tanpa ada kendala.

“Dari sebanyak sepuluh orang terpidana dengan hukuman cambuk tiga diantaranya perempuan. Mereka semua melanggar qanun syariat islam dan pelaksana cambuk pada hari ini berjalan dengan lancar,” terang Rista.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Indra Hidayat, mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan merupakan hasil keputusan Mahkamah Syariah Islam Kabupaten Aceh Selatan dan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Hukuman cambuk itu sudah keputusan Mahkamah Syariah Islam Aceh Selatan. Jadi, tadi hukuman cambuk terhadapa 10 terpidana di eksekusi langsung pihak kejaksaan,” tutup Indra.(ZF)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail