Tanggapan Pihak Keluarga atas Konferensi Pers Pondok Izzatun@ Terkait Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan oleh Kakak Kelas di Dalam Pondok

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews I Banyuasin
Terkait Konferensi Pers yang disampaikan oleh pihak Izzatuna 24/10/22, pihak keluarga Korban melakuka tanggapan atas konfirmasi tersebut dan langsung membuat Laporan ke Polda Sumsel (25/10/22).

Adapun tanggapan dari keluarga sebagai berikut :
1. Bahwa kami sebagai Pihak Korban sangat menyayangkan sikap dari Pondok Izzatuna yang terkesan menutupi dan malah melindungi pihak terduka pelaku, terbukti mereka melakukan konferensi pers bersama pihak pelaku ;
2. Bahwa pernyataan dari Pihak Izzatuna mengatakan telah terjadi keributan pada tanggal 25 September 2022, itu sangat bersesuaian dengan keterangan Korban FT yang mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu sekitar 3 minggu dari Korban mengalami sakit dan dijemput oleh orang tua korban;
3. Bahwa Pengakuan dari Terduga pelaku yang mengatakan melakukan menarik kera baju korban FT pada tanggal 7 Agustus 2022, biarlah itu menjadi ranah penyidik untuk mengungkap yang sebenarnya;
4. Bahwa ada pernyataan didalam Konferensi Pers tersebut yang mengatakan NA adalah siswa baru pindah, dikarenakan tidak ada kamar untuk anak SMA kelas 12 atau 3 SMA sehingga di gabungkan dengan anak kelas 7 atau 1 SMP, ini yang sangat kami sayangkan dan kami menduga ada kelalaian dari pihak Pindok Izzatuna dalam mengatur ini, sehingga menyebabkan terjadinya Penyiksaan ini;
5. Bahwa terhadap pernyataan kuasa hukum NA yang mengatakan “kejadian pada tanggal 7 Agustus 2022 mengapa baru heboh pada tanggal 22 Oktober 2022 bertempatan dengan hari santri” pernyataan ini yang sangat kami sayangkan, seolah-olah pihak keluarga sengaja memanfaatkan momen hari santri ini, padahal keluarga baru menjemput korban FT tgl 18 Oktober 2022 dan masuk ke Rumah Sakit pada tgl 19 Oktober 2022, dan baru mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan korban FT itu sendiri, sehingga kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut, bukan mau minta maaf malah kesannya menyalahkan dan memutar balikan fakta;
6. Bahwa terkait perdamaian yang di sampaikan pihak Izzatuna, bahwa telah terjadi perdamaian dan para pihak akan menyelesaikan secara kekeluargaan, adalah pernyataan yang keliru, karena fakta nya pihak NA ataupun Pondok Izzatuna tidak ada menghubungi lg untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, karena itu kami meneruskan permasalahan ini ke ranah hukum;
7. Bahwa kami pihak keluarga telah membuat Laporan Polisi di Polda Sumsel, mengingat tidak adanya etikad baik dari Pelaku dan Ponpes.
(FYN)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail