KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM-Dana Desa yang digelontorkan ke masing masing Rekening Desa adalah Uang Pemerintah aias Duit Rakyat mestinya harus terserap dinikmati Manfaatnya oleh rakyat dengan sempurna.alih alih malah dijadikan ajang azas manfaat oleh segelintir oknum Kades dan Golongan.Sabtu 30 Maret 2024
Salah satunya Oknum Kades Nakal terjadi di Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat tercium bau aroma kurang sedap prihal Dana Desa Cair tahun 2023 ironis Pembangunan TPT JUT wilayah Dusun Gembongan Rt 04 RW 02 Angaran Rp 92.320.000- Ajaib dikerjakan bangunan Fisik star Maret 2024.alias nyebrang tahun.
Pengakuan Kades Gembongan Ujang Asum, saat dikonfirmasi via Alat Elektronix Whatsap anggaran Dana Desa pencairan tahun 2023 yang dikerjakan nyebrang tahun pekerjaan baru dimulai Star Maret 2024 apakah pembuatan Surat Pertanggung Jawaban SPJ Sudah dibuat Secara tertulis kerjaan Kelar Desember 2023 ? ataukah akan dibuatkan bunyi SPJ tertulis 2024?
Kades Ujang Asum Menjelaskan Sabtu 30/3/2024 Via seluller Whatsap Prihal Pembuatan SPJ masih tahap proses belum kelar adapun akan diterbitkan Lembaran surat SPJ tertulis entah tahun 2023 ataukah SPJ terbit tertulis 2024 baru akan dimusyawarahkan dengan Ofreator.ujar Kades via whtsap
Secara Umum Anggaran Dana Desa dari Perencanaan sampai Pelaksanaan Duit yang Sudah dicairkan misal Dana kebutuhan untuk bangunan Pisik umumnya Harus Rantas Kelar Desember Akhir Tahun.
Merajuk kepada Peraturan Edaran Keuangan Republik Indonesia Sanksi Bagi Desa yang mempunyai sisa Dana Desa tahun sebelumnya di RKD lebih dari 30%, Bupati/walikota menunda penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya. Apabila sampai bulan Agustus tahun anggaran berjalan, Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), penyaluran Dana Desa yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan dan menjadi Sisa Dana Desa di RKUD. Sisa dana dimaksud tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Bagaimanakah Reaaksi tanggapan Pihak DPMD dan Insvektorat serta BPK Kabupaten Karawang terbit edisi yang Akan datang.(U.TLY)