Tak Terima Dibilang Pedagang Nakal “Mustinya Benahi Segala Kekurangan Pasar, Atur Yang Adil Dan Bijaksana”

Spread the love

Advokatnews || Kota Bekasi – Jawa Barat – Perihal dugaan atas sikap sesuka hati oknum petugas dan Kanit Pasar Harapan Jaya Kota Bekasi, menuai banyak kritik dari kalangan pedagang Pasar Harapan Jaya Kota Bekasi, 14/12/22.

Seperti yang telah di beritakan sebelum nya, tentang RB yang ternyata seorang PHL (Pekerja Harian Lepas) Pasar Harapan Jaya Kota Bekasi, merasa direndahkan atas sikap Kanit yang menyodorkan surat pernyataan yang di buat sendiri oleh Kanit Pasar Harapan Jaya Kota Bekasi.

“Jangan mentang-mentang pendidikan saya rendah, saya di suruh tanda tangan surat pernyataan yang bukan saya buat dengan keadaan sehat dan sadar” ucap RB.

Hal ini sangat berbeda dengan apa yang diberitakan oleh Seputar Publik.com, dengan judul “Ditunding Bertindak Semena-mena, Kanit Pasar Harapan Jaya Tanggapi, Bukan Semena-mena Tapi Tertibkan Pedagang Pasar Nakal” kutipan diparagraf 9 tertuang Kanit Pasar Harapan Jaya meminta RB untuk buat Surat Pernyataan, namun pada kenyataannya RB disuruh menandatangani Surat Pernyataan yang dibuat oleh Kanit Pasar Harapan Jaya.

“Biar semua tahu, saya sebagai PHL dengan gaji Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya selalu di potong sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) oleh oknum pengurus pasar, dan itu (Rp. 50.000) untuk uang rokok ucap dia (Oknum Pasar Harapan Jaya yang melakukan pemotongan gaji)” terang RB.

“Dia (Kanit Pasar Harapan Jaya) bilang pada saya, kalau ingin melakukan pembobokan atas perubahan bentuk, musti nya izin dulu, jangan asal bongkar” lanjut RB

“Saya akui, saya salah, dan saya juga sudah meminta maaf, tapi saya malah ditekan untuk menanda tangani Surat Pernyataan yang isi dan pembuatannya bukan saya yang buat” ungkapnya, hingga berakhir dengan menyobek-nyobek Surat Pernyataan tersebut di depan RB saat berada dalam kantor Pasar Harapan Jaya.

“Sedangkan yang lain (pedagang lainnya) tanpa izin langsung bobok aja, kenapa bisa begitu? yang adil dong sebagai Kanit” cetus RB.

Selain keributan tentang pembobokan perubahan bentuk itu, ada juga kekecewaan pedagang lainnya, yang menerangkan bahwa setiap pembayaran Retribusi tidak memberikan karcis/tanda pembayaran Retribusi.

Kekecewaan pedagang itu karena pembayaran Retribusi rutin setiap hari dengan nominal Rp. 10.000,- hingga Rp. 60.000,- tergantung lebar loss atau kios, namun tidak ada perubahan untuk kenyamanan pedagang atau pembeli.

“Mau buka ataupun tutup tetap harus bayar Retribusi, kalau dalam waktu 1 minggu tidak buka maka di pindah alihkan loss/kios nya ke pedagang lain yang memerlukannya” jelas salah seorang pedagang di Pasar Harapan Jaya Bekasi Kota, tanpa mau di tulis nama nya.

Hal ini sempat kami minta konfimasinya tentang pembangunan kios dan Retribusi yang terjadi di Pasar Harapan Jaya Bekasi Kota,

“Masalah Kios baru itu, bukan di masa kepemimpinan saya, jadi saya tidak tahu perkara jual beli kios itu” jawab Kanit Pasar Harapan Jaya,

“Kalau Retribusi yang berbeda-beda dengan nominal Rp. 10.000 sampai dengan Rp. 60.000, saya jawab benar , karena ada hitungannya permeternya,” Terang Kanit Pasar Harapan Jaya dengan tegas dalam pembenaran hal Retribusi.

Hal ini (Retribusi) sangat berbeda dengan Pasar Kranji Baru yang sama-sama dikelolah oleh Pemerintah Kota Bekasi, namun sesuai dengan Perwal Retribusi yang telah ditetapkan, sedangkan Pasar Harapan Jaya berkali lipat dalam penarikan Retribusi Pedagang dan keluar dari Perwal No. 40 tahun 2019 Bab 2 Pasal 2 huruf b ayat 1 dan 2.

Sedangkan Retribusi yang di bayarkan oleh pedagang tanpa adanya Karcis Retribusi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dapat dikaitkan dengan Pungli yang mana diatur oleh UU No. 31 tahun 1999 junto UU No. 22 tahun 2001, dan dapat dilaporkan sesuai dengan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (SH)