Bekasi , Advokatnews – PT. Jasa Raharja adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, dan operasionalisasi usahanya merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964 tentang Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ketika masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), masyarakat sudah otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Syarat dan Ketentuan kelengkapan berkas pengajuan untuk memperoleh santunan Jasa Raharja adalah sebagai berikut ;
-Untuk korban meninggal dunia
1. Laporan Polisi Laka Lantas + Sket Gambar, Copy SIM dan STNK
2. KTP Ahli waris dan Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Ahli Waris
4. Surat Nikah / Akte Nikah Apabila Sudah Menikah
5. Surat Keterangan Belum Menikah Atas Nama Korban dari kelurahan apabila belum menikah
6. Akte Kelahiran/Ijazah korban (Umur di bawah 17 tahun)
7. Surat Kematian Dari Rumah Sakit Atau Kelurahan
8. Rekening Bank Atas Nama Ahli Waris.
– Untuk Korban Luka-Luka
1. Laporan Polisi Laka Lantas + Sket Gambar, Copy SIM Dan STNK
2. KTP Korban
3. Keterangan Kesehatan Korban (Dari Rumah Sakit)
4. Kuitansi Asli Biaya Perawatan/Pengobatan Beserta Rincian Biaya dan Copy Resep
5. Rekening Bank Atas Nama Korban
Untuk klaim Asuransi Jasa Raharja wilayah kabupaten Bekasi, bisa mendatangi kantor pelayanan klaim yang berada di Jl. Niaga Raya No.24 Pasirsari, Cikarang Selatan Kab. Bekasi.
” Untuk korban kecelakaan lalu lintas yang sampai meninggal dunia itu di santunkan biaya maximal sebesar 50jta rupiah, dan untuk biaya pengobatan itu di santunkan maximal 20jta rupiah, dan Cacat tetap, cacat tetap itu ada persentasenya perhitungannya yang di atur dalam undang-undang no 33 dan 34 tahun 1964, nah nanti kami beri surat jaminan kepada Rumah Sakit, kalau korban sudah terjamin perawatannya jadi nanti korban tidak perlu membayar biaya pengobatan rumah sakit, biaya di tanggung oleh Jasa Raharja sesuai biaya pengobatan di kuitansi Rumah Sakit untuk maximal 20jta dan bukan berbentuk uang yang kami berikan kepada penerima santunan atau korban ” kata Saeful staft pelaksana pelayanan klaim Jasa Raharja Kab. Bekasi (Selasa, 08/10/19).
Dalam hal ini masyarakat wajib tahu akan ketentuan dan hak yang harus di peroleh atau di terima dari adanya Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ikut serta dalam mengawasinya, agar tidak terjadi hal-hal di luar ketentuan dan peraturan yang berlaku oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Serta dana Santunan Asuransi kecelakaan tersebut dapat tepat sasaran dan dapat di pergunakan dan di pertanggung jawabkan dengan sebagaimana mestinya.
(UZE/WN)