Advokatnews
Karawang – Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Karawang Nomor: WII.IMI.IMI.4-GR.02.01.085 tertanggal 5 September 2019, jadi perbincangan publik dikarawang. Surat bernomer seri tersebut di atas Sepertinya tidak dilaksanakan sesuai Tupoksinya oleh ke 7 orang Pelaksana yang di tugaskan .
Berdasarkan informasi yang advokatnews miliki, dan kedatangan team ke kantor imigrasi Karawang 12/9 bermaksud meminta agar pejabat terkait harus nya kooperatif didalam menjalankan amanah Undang-undang no.6 tahun 2011 Tentang Imigrasi.
Terkait OTT yang yang dilakukan terhadap salah seorang TKA warga negara Jepang di PT. Fujita di Karawang pada 5/9 itu di benarkan oleh Kasie Intelijen (Ed). Kejelasan TKA tersebut yang menyalahi aturan tinggal hampir 3 tahun, terhitung dari tahun 2016 silam, juga dibenarkan oleh beliau.
Menjadi pertanyaan besar, kenapa TKA tersebut tidak ditahan, lalu UU nomer 6 tahun 2011 haruskan dikangkangi???
Memperhatikan dipasal lainnya di dalam UU yang sama, pasal 133 huruf a, sangsi bagi pejabat yang melaksanakan tugas tersebut yang Syah menurut hukum sangsi yang diterimanya sama dengan TKA itu, dengan Ancaman hukuman 5 tahun kurungan. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Pejabat negara yang memiliki kewenangan khususnya IMIGRASI KARAWANG, jangan pernah permainkan aturan hukum yang sebenarnya, dan menjadi perhatian khusus bagi Kemenkumham RI, melalui Jajarannya agar sering-sering lah dapat turun dan mengontrol kinerja aparatur nya yang ada.(red)