Sulit di Konfirmasi, Laporan Pengaduan ke DPMPTSP Tak Kunjung Selesai!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Bekasi, Advokatnews – Kasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelap informasi ketika di konfirmasi terkait alasan mengapa surat penindakan penyegelan hanya satu yang di layangkan ke Satpol PP, Padahal pelaporan dilakukan untuk dua menara BTS tidak berizin yang berada di wilayah kecamatan Setu kab Bekasi.

Proses pelaporan terhadap dua menara BTS tidak berizin sudah berjalan tiga bulan lebih lamanya, namun Kasi DPMPT mengatakan ketidak pahaman terkait hal tersebut, ada apa sebenarnya dengan para pejabat dinas tersebut.

“Kemarin kan udah penyuratan untuk satu penyegelan  ke satpol PP tuh, memangnya ada dua ya? Kemaren pelaporan di bulan Oktober kan ya, Saya aja baru menjabat di bulan November gitu, tapi nanti saya coba telusuri lagi ya”,  Kata Firman Kasi DPMPT ( 23/12/19 ).

Pejabat Kasi DPMPT Seolah bingung dan tidak tahu banyak terkait permasalahan tersebut, apakah kurangnya komunikasi antara para pejabat dinas DPMPT atau indikasi adanya unsur kesengajaan yang terjadi sehingga membuat kasus pelaporan menara BTS tidak berizin proses penindakannya menjadi seperti merangkak dan seakan perlahan bisa terjadi pengendapan kasus.

Ketika di konfirmasi kepada petugas Satpol PP di kantor Pemda Bekasi terkait surat penindakan penyegelan satu menara BTS tidak berizin yang sudah di layangkan oleh DPMPT memang benar adanya, namun petugas/staft Satpol PP mengatakan bahwa belum ada rapat koordinasi langsung antara pihak DPMPT dengan Pihak Satpol PP yang memang seharusnya dapat dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum disposisi selanjutnya.

“Surat penindakan penyegelan sudah sampai di kabid, kami pihak Satpol PP akan koordinasi lagi ke DPMPT, karena kasus terjadi di akhir tahun dan juga pihak DPMPT pun belum melakukan rapat koordinasi terkait kasus ini, jadi kemungkinan dapat di proses kasus ini nanti di bulan Januari tahun depan, surat penindakannya pun sudah kami layangkan ke Kasat”. Menurut Pesan Kabid Satpol PP Bpk. Rohadi yang di sampaikan melalui petugas staft kantor Satpol PP, ( 23/12/19 ). (***Je)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail