Mesuji, Advokatnews– Sekolah menengah atas negeri (SMAN) 01 Tanjung Raya Kabupaten Mesuji mendapatkan kucuran dana alokasi khusus (DAK) DISDIKBUD Provinsi Lampung tahun 2020 dimana dana tersebut digunakan untuk rehab sekolah. Diduga sekolah tersebut banyak di dapat kejanggalan dalam realisasi pembangunannya seperti rehab dan beberapa ruang sekolah.
Disisi lain, Sudomo selaku kepala sekolah membenarkan adanya rehab dan pembangunan ruang kelas baru RKB, sekolah kami dapat dana rehab dari dana alokasi khusus (DAK) DISDIKBUD Provinsi Lampung.
Namun sangat di sayangkan saat awak media kepada Sudomo ketika kami hendak bertanya (konfirmasi) terkait adanya kegiatan pembangunan rehab disekolahnya dengan wajah yang kurang bersahabat dan terkesan acuh.
Sudomo mengatakan, “Sudahlah tidak usah banyak tanya, saya sekarang lagi mumet, ini kedatangan kalian sebenarnya mau apa? saya tau pekerjaan wartawan dan LSM seperti apa, apa salah kalau saya mendapatkan bantuan?”
“Saya ini sudah bekerja dengan benar, bantuan ini saya ajukan sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan sudah melalui estimasi dan persentase, tidak usah nanya-nanya gitulah, kamu ini bikin saya emosi aja bikin jadi pikiran saya aja” Ucap Sodomo.
Sungguh sangat disayangkan seorang kepala sekolah yang berpendidikan berkata kasar dan bersikap arogan seperti preman, tidak seharusnya dia berkata seperti itu apalagi dihadapan awak media.
Menurut kami sebagai awak media menilai Sudomo terkesan menutupi dari kesalahannya, dengan sikap arogan dan marah-marah kepada awak media saat menanyakan tentang rehab sekolah yang sedang berlangsung.
Jadi kuat dugaan bahwa pekerjaan rehab sekolah SMAN 01 Tanjung Raya tidak sesuai Juknis, diduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sudomo selaku kepala sekolah.
(Ketua Tim Andika).
Penanggung Jawab :
Pimpinan Redaksi
Acep Supriatna.