Status Zona Kuning, Disdikbud Aceh Selatan Tunda Proses Belajar Mengajar Tatap Muka.

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews|Aceh Selatan-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Selatan resmi menunda proses belajar mengajar tatap muka masa New Normal hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor : 441/514/2020 tentang penunda proses belajar mengajar tatap muka dalam masa New Normal Tahun 2020/2021 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah seluruh jenjang pendidikan.

Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdriasyah, S, Pd atas arahan Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah Aceh Selatan berdasarkan Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 11/inst/2020, tanggal 10 Juli 2020

Berdasarkan informasi yang dihimpun Advokatnews.com, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Selatan, Erdiansyah, S.PD mengungkapkan ada tujuh poin yang disampaikan yakni.

Pertama, pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 juli 2020. Kedua, satuan pendidikan yang berada di Zona Kuning, dilarang melakukan bertatap muka. Ketiga, Kabupaten Aceh Selatan berada di Zona Kuning. Keempat, mulai tanggal 13 Juli 2020 seluruh Satuan Jenjang Pendidikan Paud/TK, SD dan SMP yang berada dilingkungan Aceh Selatan tetap kembali mengunakan BDR (Belajar Dalam Rumah) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kelima, metode dan media pembelajaran BDR dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh yang dibagi dalam dua pendekatan pembelajaran jarak jauh Dalam Jaring (Daring) dan Luar jaringan (Luring).

Keenam, jika kabupaten aceh selatan pada Zona Kuning dalam perkembangan berubah menjadi Zona Hijau, maka dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah mendapat persetujuan dari Gugua Depan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Aceh Selatan.

kemudian yang Ketujuh, Surat Bupati Aceh Selatan terdahulu Nomor 440/11, tanggal 09 Juli 2020, tentang pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Aceh Selatan telah beredar, akan dibatalkan atau dicabut dan diganti dengan surat Bupati Aceh Selatan yang akan dikirim setelah surat pemberitahuan ini.(Zulfandi)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail