Soal Perkara Musa Weliansyah, Tiga Kades Di Lebak Dipanggil Polda
Advokatnews|Banten- Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak dikabarkan dipanggil Subdit V SIBER Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Kamis (18/06/2020).
Dari informasi yang dihimpun, tiga kades tersebut merupakan Sekretaris APDESI Lebak, Kades Rahong Kecamatan Malingping dan Kades Pasindangan Kecamatan Cileles serta Ketua Prades Kabupaten Lebak.
Edi Rapiudin, Sekretaris APDESI Lebak membenarkan, bahwa dirinya dipanggil Polda Banten. “Info dari siapa pak? Insya Allah benar,” katanya saat diwawancarai media melalui via WhatsApp, (16/06/2020).
Sebelumnya, pada (12/06). Tiga kades lainnya juga dikabarkan telah dipanggil Polda Banten yakini Kades Cibareno Kecamatan Cilograng, Kades Sindangsari Kecamatan Sajira dan Ketua APDESI Lebak, yang merupakan Kades Cihujan Kecamatan Cijaku serta Sekdes Narimbang Mulya Kecamatan Rangkasbitung.
Bedah Marwiah, Ketua APDES Lebak membenarkan, bahwa dirinya dipanggil. “Nggak, cuma konfirmasi saja. Selaku ketua terkait audensi tidak ada apa-apa,” ujar Bedah melalui pesan WhatsApp, (12/06/2020) lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor: R/LI/109/VI/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus/ tanggal 09 Juni 2020, enam orang Kades dan dua orang Prades, sudah dimintai keterangan klarifikasi oleh Subdit V SIBER Ditreskrimsus Polda Banten. Diduga, atas laporan salah satu anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah atas dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagimana dimaksud dalam Pasal 45B Jo 29 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Nandang Wirakusuma, SH selalu tim Kuasa Hukum Musa Weliansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa laporan tersebut adalah benar laporan dari kliennya.
“Iya benar itu termasuk laporan Klien saya, Pak Musa Weliansyah. Namun masih Dumas. Tapi kalau saya lihat, dapat dimungkinkan naik ke tahap penyidikan dan laporan resmi. Kedua laporan yang dilaporkan ke Polda Banten. Tapi soal laporan klien kami yang ini, berbeda dengan laporan yang sebelumnya berdasarkan laporan nomor:R/LI/100/V/RES/.2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 20 Mei 2020, atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Nandang, melalui pesan WhatsApp.
Sebagai Informasi, menghadapi perkaranya, Musa Weliansyah menunjuk lima advokat pada Law Office WSN & Co, yang beralamat di Jakarta Barat. Lima Advokat tersebut yakini Nandang Wirakusuma, SH., Riky M. Siregar, SH., Nurhalim, SH., Syarifah D.M. Sari, SH. dan Tarmizi, SH. (Red)