Advokatnews,
Jakarta – Pendukung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan beberapa lembaga survei yang menampilkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019. Apa kata KPU?
“Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasinya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Arief mengatakan pihaknya tidak memberikan perlindungan hukum bagi lembaga survei. Menurut Arief, setiap lembaga survei melalui proses yang sama saat mendaftar ke KPU.
“Enggak, mereka begitu mendaftar ke kita, kita cek dokumennya lengkap ya sudah kita nyatakan terdaftar,” ujar Arief.
Berdasarkan aturan, Arief menjelaskan lembaga survei yang akan menampilkan hasil survei harus terdaftar di KPU.
“KPU itu diundang-undang disebutkan kalau mau jadi lembaga survei (quick count) harus terdaftar di KPU, makanya kemudian daftar ke KPU,” kata Arief.
“Kita cek dokumennya kan ada, bukan seleksi tapi verifikasinya. Kita cek seluruh kelengkapannya, badan hukumnya,” sambungnya.
Diketahui, pendukung Prabowo-Sandi melaporkan beberapa lembaga survei ke KPU. Lembaga survei disebut menyiarkan berita menyesatkan.
“Kami dari BPN Prabowo-Sandi, khususnya tim advokasi dan hukum, ke KPU RI dalam rangka melaporkan berapa rekan-rekan atau lembaga survei yang berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan,” ujar koordinator tim advokasi BPN Djamaludin Koedoeboen di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Djamal menyebut dia dan rombongan sebelumnya telah bertemu dengan pihak KPU. Djamal lantas memerinci beberapa lembaga survei itu.
“Ada kita di sini ada LSI Denny JA, kemudian Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol,” kata Djamal. (*/Int)