SKD Puseur Jaya di Hutan Karawang Jadi Sorotan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Segera Panggil Kades M.Tolib

Spread the love

Advokatnews,Karwang- Diduga karna adanya iming-iming yang begitu menggiurkan, sebagai kepala Desa yang memiliki wilayah kerjanya meliputi Kawasan industri, lupa atau melupakan, sehingga lupa dengan apa artinya hutan sosial yang mana peruntukannya bagi kehidupan masyarakat Karawang.

M.Tolib, seorang kepala Desa Puseur Jaya, dengan gagahnya mendatangani surat Tidak sengketa di Hutan Karawang beberapa tahun lalu. Padahal, Hutan Karawang dari puluhan tahun yang lalu tidak pernah bersengketa, karna itu milik negara sah, yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lalu, ada maksud apa? sehingga beraninya mengeluarkan banyak Surat Keterangan Tidak Sengketa kepada seseorang yang mana bukan penggarap aslinya, melainkan kepada seseorang yang bukan masyarakat Karawang.

Beralasan meneruskan pekerjaan pemerintahan yang sebelumnya tanpa ragu, kepada wartawan (25/06/2020). M.Tolib, menjelaskan kronologis sebelumnya dia menjabat.

” Saya hanya sebatas meneruskan pekerjaan dari pemerintahan yang sebelumnya, kalau memang salah, proses Hukum saja Kades yang sebelumnya”

Rasa tanggung jawab yang dilakukan selagi menjabat dipertanyakan atas perbuatan hukum yang sudah terjadi.

Demi menyelamatkan Aset Negara yang mana dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan Karawang Butuh pelindung yang benar-benar berintegritas.

Hal senada disampaikan oleh seorang aktivis Hutan Indonesia yang sudah mendapatkan kejelasan hukum dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pendamping unit kerja di wilayah teritorial hutan Karawang (Wr), menjelaskan keprihatinannya selama ini terkait hal yang sangat bertentangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya.

” Saya tahu ada praktek pelolosan lahan hutan kepada pihak lain, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada pihak kementerian, mungkin sedang dalam proses pengkajian dulu sebelum bertindak. Saya berharap Kejaksaan Tinggi atau Institusi penegak hukum lainnya lebih fokus untuk menyikapi hal ini, berharap dalang yang sesungguhnya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku” unkap nya (20/07/2020).
(Red)