Singgung Terkait Dugaan Pungli Oleh Oknum Wartawan “Anggota WAG Rampak Bingung Kenapa Hilang Saat Memanas”

Spread the love

Advokatnews || Karawang – Jawa Barat – Percapakan silang pendapat di WAG (What’s App Group) Rampak yang terjadi pada Senin 07/06/2021, terkait dugaan “Pungli” yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus Program PTSL, cukup menegangkan.

Munculnya Bola panas bermula dari salah satu komentar anggota WAG (WhatsApp Group) Rampak yang membuka pembahasan sedikit nyeleneh. “Salam, mohon petunjuk jika Media meminta Sejumlah Uang Karna Kasus PTSL Gimana? Bahkan ada bukti transfer (Tf) minta 10 juta tapi baru di Transfer (Tf) 2 juta ada buktinya” celetuk ED

“Ini sudah terjadi By name (ada namanya) ada pada sumbernya. Tidak ada untuk iklan, tapi jelas minta uang. Dasarnya dari program PTSL. Kalau Oknum meminta transfer uang 10 juta apa wajar. ini ada bukti transfer bukan abu abu atau sumbang” lanjut ED

Para anggota yang tergabung dalam WAG (WhatsApp Group) Rampak mulai mengutarakan masing-masing pendapat, ada yang mnngatakan bahwa, tugas wartawan bukan hanya menulis atau mencari iklan saja, akan tetapi, wartawan mempunyai hak juga untuk mempublikasikannya melalui sebuah karya di tempat nya bekerja.

Media surat berita.(Hal Saf)  menanggapi adanya rumah tangga media dicatut. Menurutnya bahasa “jika” (baru akan) media ini harus disebutkan media A atau media B nya karna tidak di dahului kata kata Oknum. Salah satu contoh Kades A, oknum Kades tidak perlu disebut A nya. Maka atas mencatutnya Nama media dengan demikian mungkin Semua awak media akan tersinggung. Sebelum menuduh, sebaiknya katakan dulu, oknum media apa?, oknum wartawannya siapa?, apa dan siapa memiliki arti yang berbeda.

Menyikapi argumen tersebut diatas media ADVOKATNEWS (UR TLY) berpendapat.jika benar sudah ada bukti struk transfer 2 juta.maka sudah jelas nama pemberi dan penerima bisa dijadikan alat bukti.namun secara akal sehat tidak mungkin seseorang memberikan uang tanpa dasar, ada apa, ataukah ada apa apanya?, yang di kwatirkan oknum tersebut mantan wartawan yang masih mengaku-ngaku wartawan.

Saat perdebatan ini semakin memanas, ajaibnya yang melempar bola tidak berani menyebutkan media apa, dan oknum wartawannya siapa, abu abu tak jelas chatnya

Dalam sanksi menurut UU yang diduga penerima suap serta gratifikasi bisa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

yang diduga sebagai pemberi suap bisa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP? . (UR TLY)