Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Erlina Sari Ditunda, Kuasa Hukum Belum Siap

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) kasus perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Erlina Sari sebagai terdakwa. Selasa, (8/2/2022).

Sidang pembacaan pledoi tersebut rencananya akan digelar kembali pada Selasa pekan depan.

Penundaan sidang oleh pengadilan dilakukan dengan alasan pledoi yang akan dibacakan belum disiapkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pearlin Relianta P.S.S., S.H usai persidangan.

“Karena pledoi tersebut belum diselesaikan kuasa hukum terdakwa, akhirnya ditunda,” kata Pearlin, (8/2).

Di persidangan yang berjalan cukup singkat tersebut sebelum ditutup oleh majelis hakim, terdakwa Erlina Sari sempat mengatakan di depan sidang bahwa Ia ingin meminta maaf kepada Nur Aisyah selaku korban atau pelapor.

Hakim pun menjawab dan mempersilahkan terdakwa apabila ingin meminta maaf secara langsung kepada Nur Aisyah.

Namun, hakim menegaskan kepada terdakwa bahwa permintaan maaf yang dilakukannya itu tidak bisa menghentikan persidangan yang sudah berjalan.

Kuasa hukum Nur Aisah, Lorense, SH, mengatakan kepada awak media, bahwa terkait upaya permintaan maaf oleh terdakwa seharusnya dilakukan di awal sebelum terjadinya proses sidang.

“Yang saya garis bawahi terkait rencana permintaan maaf terdakwa di depan sidang, kenapa tidak dilakukan di awal pada saat pemeriksaan maupun di kejaksaan,” ungkap Lorense.

Apapun kejadiannya, kata dia, apabila terdakwa ingin meminta maaf ke pelapor sebagai korban waktunya sudah lewat dan tidak bisa di ulang lagi.

“Permintaan maaf tidak bisa menghentikan persidangan yg sudah berjalan. Padahal terdakwa sudah diberikan kesempatan oleh hakim, tapi kenapa tidak dipergunakan oleh terdakwa,” pungkasnya.

Adapun upaya permintaan maaf yang akan dilakukan oleh terdakwa di depan sidang tersebut pun tidak terpenuhi. Hal itu dikarenakan Nur Aisyah saat itu tidak menghadiri jalannya persidangan. (*Je)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail