Karawang, Advokatnews- Ramai belakangan ini tentang Pemberitaan terkait Limbah B3/Sampah Medis RS Lira Medika yang diduga dibuang di TPS Kelurahan Palumbon Sari, Kecamatan Karawang Timur. Hal ini menjadi perhatian publik khususnya masyarakat karawang.
Ditemui di kantornya,Kabid Kebersihan, Senin (21-02-2020) mengatakan, terkait Limbah B3 RS Lira Medika, sedang dalam penyelidikan di kepolisian.
” Kami selaku Bidang kebersihan hanya mengerjakan apa yang menjadi prioritas kerja sesuai bidang kami, adapun permasalahan yang saat ini terjadi, saya juga kurang tahu,” kata dia.
Ditanya soal keterlibatan Yayasan sebagai pelaksana di lapangan yang ditunjuk berdasarkan SK dari DLHK, Beliau (Guruh), selaku Kabid Kebersihan, tidak faham akan hal itu.
“Keterkaitan Yayasan Putra Karawang (YPK), pada DLHK tahun sebelumnya, saya belum lahir ‘mas’, katanya, dan terkait transfer pembayaran dari pihak rumah sakit kepada YPK, ya ‘mas’ berpikir aja,kenapa bisa begitu? katanya lagi.
Berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya, Keterkaitan Yayasan Putra Karawang (YPK) dalam konteks selaku pengawas pengangkutan sampah di wilayah I, SK yang diterbitkan ditandatangani oleh Kepala Dinas LH, dan terkait pungutan retribusi dari Masing-masing pengguna jasa pengangkutan sampah langsung masuk ke rekening YPK, dan pihak YPK sendiri langsung menyetorkan kepada Dinas lingkungan hidup, kami hanya sebagai pekerja honor, jelas sumber tersebut kepada Wartawan.
Ditanya soal nama yayasan sosial bisa digunakan untuk keperluan persampahan Sumber tersebut mengatakan, ” kami hanya sekedar bekerja selaku pengawas atau ceker, yang bekerja semua dari pengangkutan hingga pembuangan ke TPS Jalupang, Semuanya dilakukan oleh Dinas LH, Unit Armada, Maupun tenaga kerjanya dari LH, jelasnya kembali.
Tentang Limbah B3 RS Lira Medika yang mana proses penyelidikan nya masih di Kepolisian setempat, kami Awak media diharap menunggu, agar tidak simpang siur Pemberitaannya, kata ‘Guruh’ selaku Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. (***Red)