Sempat Ditutup Wagub Jabar, Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi

Spread the love

Advokatnews.com || Bekasi – Galian tanah merah diduga ilegal di Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai beroperasi kembali. Padahal desa tersebut merupakan penerima program Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) mewakili Kabupaten Bekasi.

Selain itu, sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul sudah menutup galian C ilegal dan menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pertambangan ilegal di desa wisata tersebut.

Galian C yang diduga ilegal itu kini berada di Kampung Nawit. Usut punya usut, pengusaha atau pimpinan proyek galian C itu juga merupakan orang yang sama dengan lokasi galian C ilegal yang pernah ditutup oleh Wagub Jabar di Kampung Ciloa.

“Iya, sudah berjalan kurang lebih seminggu,” kata salah satu warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya, (05/03/2021).

Aktivis Lingkungan Hidup, Abdul Rohman diminta komentarnya mengatakan bahwa dengan adanya hal tersebut, artinya pengusaha tidak memperhatikan himbauan pemerintah.

“Waktu itu kita kawal penutupannya. Kalau buka lagi dengan orang yang sama, berarti memang pengusaha itu membandel,” kata dia.

Pria yang juga merupakan Ketua Badan Pengawas Kabupaten (BPK) Ormas Oi Kabupaten Bekasi itu menjelaskan bahwa perlu efek jera untuk pengusaha galian C yang membandel beroperasi tanpa izin.

“Tidak ada efek jera membuat pengusaha bandel melawan hukum dan pemerintah,” tuturnya.

Ia mengaku sudah meninjau lokasi galian C, dalam waktu dekat akan segera melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya.

“Harus dilaporkan, karena pertambangan ilegal dapat merusak lingkungan. Aturan dibuat untuk dijalankan, jika melanggar ya harus ditindak hukum,” tandasnya.

(Gibran)