Selipkan Narkoba Di Dalam Dubur Seorang Pria Jaringan Batam Diringkus BNN Babel Di Bandara Depati Amir

Spread the love

Pangkalpinang – advokatnews.com // Minggu lalu Badan Narkotika Daerah Provinsi Bangka Belitung berhasil membongkar Jaringan Narkoba Lintas sumatra 75 Kg jenis Ganja, kini BNN Babel bersama Tim Gabungan Beacukai, Avsec, Polsek bukit intan berhasil meringkus “JARINGAN NARKOBA Lintas Batam-Babel”.

Berdasarkan informasi dari agent informan BNN Babel dan melalui penyelidikan yang Panjang selama berminggu minggu, maka, Kepala BNN Prov Babel, Brigjend Pol MZ Muttaqien.SH.SIK.MAP Memerintahkan Tim Pemberantasan dan Intel BNN Prov Babel untuk bergerak menangkap pelaku.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Prov Babel KBP Dinnar Widargo, SIK, MM, bersinergi dengan Beacukai Pangkalpinang, Polda Babel, Polsek Bukit Intan & Avsec Bandara Depati amir,
berhasil melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap Target seorang Jaringan Batam yg membawa Narkoba jenis Sabu.

Kepala BNNP Babel mengatakan, modus pelaku membawa sabu itu dengan cara disembunyikan didalam dubur & sela Paha dari rute Bandara Batam-ke Bandara Jakarta terakhir ke Bandara Babel.

Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Batam menuju Provinsi Bangka Belitung melalui dua Jalur Udara, yaitu menggunakan transportasi maskapai swasta yang paling banyak pesawatnya di Indonesia, kata Mutaqien.

Tersangka mengawali perjalanannya dari Bandara Batam menuju Jakarta dengan menggunakan salah satu Maskapai Pesawat dengan Modus mengelabui Identitas yg berbeda antara Tiket dengan KTP dan setelah sampai di Bandara jakarta, Tersangka kembali memesan tiket pesawat dengan maskapai yang berbeda untuk melanjutkan perjalanannya menuju Pangkalpinang, ungkap Kepala BNNP Babel.

Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan cara memalsukan identitas dan membawa Narkoba jenis Sabu, dengan cara dibagi menjadi 3 bungkus yang dipacking dengan dibalut oleh plastik licin ke dalam dubur. dengan menggunakan plastik berlapis-lapis, tujuannya supaya tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara.

Akal bulus Tersangka kembali dilakukan oleh Tersangka, ketika mau keluar bandara memindahkan di toilet yang 3 bungkus Narkoba jenis sabu tersebut,
dengan cara dilakban di bagian pangkal paha bagian dalam Tersangka,
setelah pemeriksaan di bandara, baru tersangka mengeluarkan 3 bungkus Narkotika sabu tersebut dan menyimpannya didalam tas ransel yang dibawanya, jelas Mutaqien.

Pada saat tertangkap tadi malam di bandara Depati Amir bangka,
Target Tersangka juga sempat berupaya melakukan perlawanan namun dapat diTangani Petugas.

Setelah dirungkus, kemudian dilakukan penggeledahan, terhadap pelaku, didapatkan hasil, bahwa benar pelaku menyimpan 3 bungkus Narkotika jenis sabu seberat berat kurang lebih 158.17 gram, didalam tasnya.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Kantor BNN Provinsi Kep Babel untuk dilakukan Pengembangan & pendalaman Penyidikan lebih lanjut krn dari beberapa bukti mengarah pada Bandar Jaringan Batam.

Adapun Identitas Pelaku adalah mantan Napi Narkoba yg baru keluar dua bulan dari Penjara Lapas Batam yg divonis 12 tahun penjara. Adapun Inisial pelaku TC, Laki-Laki, umur 35 tahun, alamat sedang dalam pendalaman.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Narkotika jenis Sabu sebanyak 158.17 gram seharga kurang lebih 158 juta rupiah.
Dari Barang bukti kita bisa menyelamatkan 1264 jiwa anak bangsa di Bumi serumpun sebalai Babel, ungkap Kepala BNNP Babel.

Selain itu turut diamankan barang bukti berupa :
– 1 unit handphone vivo Y91C warna merah pelangi.
– 1 lembar boarding pass Lion Air JT614 tujuan Jakarta-Pangkalpinang An CY ( TR ) (pemalsuan Data Identitas)
– uang tunai Rp 75.000 (1 lembar pecahan Rp. 50.000,- dan 5 lembar Rp. 5.000,-) hp Vivo warna Merah kombinasi Hitam.

Tersangka sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar Rp. 20 juta namun untuk tiket sudah ditanggung semua oleh orang yang menyuruh tersangka.

Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapat kami jelaskan pula, bahwasannya dari kejadian tersebut, BNN Provinsi Kep.Babel Berhasil Menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika.

Pengungkapan ini adalah wujud Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum & Instansi terkait dalam mewujudkan Babel BERSINAR (Bersih Narkoba) “WAR ON DRUGS AND SPEED UP NEVER LET UP”, pungkasnya @ Zen Adebi.