Selesai Lantik “Kades Bingung Sekdes Lama Linglung” Kecamatan dan Pemkab Karawang Turun Gunung

Spread the love

Advokatnews || Karawang – Jawa Barat – Simpang siurnya berita terkait dudukan jabatan di Kantor Desa, kini mulai terlihat titik terangnya, melalui pesan singkat yang ada di Aplikasi Whatsapp yang tergabung dalam sebuah group Wag Rampak, mendapatkan sebuah manfaat yang positif bagi publik pada Minggu 02/05/2021 dini hari tadi.

Polemik mengenai Perangkat Desa Paska Pilkades khususnya di Kabupaten Karawang menjadi perbincangan menarik bagi sejumlah kalangan pemerhati Demokrasi yang tergabung dalam Aplikasi WhatsApp Grup Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (Wag Rampak), baru-baru ini.

Sebagai mana dilansir dari sejumlah komentar pemerhati Demokrasi yang tergabung pada Wag Rampak, salah satu anggota group nya, adalah Sofyan, selaku ketua PDPSP (Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih) mengawali dengan share berita yang berjudul, “Menanti Surat Edaran Sekda, Sakti atau Tumpul”, menjadi pemicu para anggota Wag Rampak, Sehingga muncul komentar dari beberapa anggota yang tergabung di dalam group Wag Rampak, “Ya, polemik itu, harus jadi tajuk utama” ujar Hal shaf.

“Simple aja, yang membuat permohonan rekom untuk disahkan dengan contoh; SK Kadus (Kepala Dusun), semua itu berawal dari acuan Kades yang sedang menjabat aktif, selanjutnya acuan prmohonan itu diberikan kepada Camat, lalu Camat mengakomodir menerbitkan rekom lembaran SK, berarti benang merahnya ketika sipohonnya Kades sudah non aktif lagi jawabannya mutlak SK yang sudah diterbitkan pada waktu itu oleh camat, dengan sendirinya tidak berlaku, gugur demi hukum!” ungkap Urta Sutawijaya yang sering disapa kang Tolay jurnalish Advokatnews.com.

Perdebatan yang berlangsung di group Wag Rampak melalui Aplikasi Whatsapp, berlangsung cukup lama, masing-masing anggota mengeluarkan pendapat serta keberatannya mengenai kedudukan jabatan di Kantor Desa Pasca Pilkades yang baru-baru ini telah sukses berjalan.

Merujuk dari UU No 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 2 huruf b, yang berbunyi Kepala Desa berwenang melakukan pengangkatan dan penghentian perangkat desa” maka hal ini terselesaikan, tanpa adanya keberatan atas penghentian tersebut.

Apakah dalam hal ini, mengartikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tahu atau secara tidak langsung, di duga melakukan aksi tutup mata dan telinga?, hingga harus mengudang polemik dalam struktur desa. (Ur Swj/TLY)