Advokatnews||GOWA||SULSEL–Selama kurang lebih 13 tahun mengabdi di Dunia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) Mustari, Daeng Limpo adalah sosok yang tangguh, ia tak pernah mengenal waktu demi mengembang amanah yang telah diberikan semenjak ia dilantik Menjadi PPKD di Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Propinsi Sulawesi Selatan. (10/12)
Dalam Kinerjanya Pria yang akrab disapa Daeng Limpo ini selalu mendapat apresiasi dari anggotanya maupun mitra yang selama ini ia bangun, juga kalangan masyarakat
Mustari dalam bekerja selalu amanah dan mengacu pada aturan yang telah tertuang dalam Undang-undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108.109 dan 110 bahwa wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangan mengenai pemilu.
Mengenai kewajibannya Mustari Daeng Limpo sangat faham apa yang telah menjadi kewajibannya sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya, menjalankan tugas dan wewenang dengan adil, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodic, menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurahan.
Selain itu Mustari Daeng Limpo aktif sesama tim Turn Back Politik dalam mencegah Politik Uang sebagai upaya memperngaruhi orang lain atau masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga disimpulkan sebagai jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan, serta tindakan membagi bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.
Dalam pencegahan Mustari dengan semangat fokus bersama tim dalam menuntaskan kejahatan Monney Politik, seperti yang di ungkapkan kepada Wartawan Rabu Malam (09/12) saat dihubungi lewat via Whatsapp nya. (Hef)