Advokatnews, Medan | Sumut – Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama libur panjang dari 28 Oktober – 1 November 2020, himbauan tersebut agar dapat memperkecil penyebaran virus dan setidaknya dapat memutus mata rantai dari pada COVID-19.
Senin (26/10/2020), Juru Bicara Satgas Covid-19 Mayor Kes Whiko Irwan mengatakan telah mengantisipasi libur panjang tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ, tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama.
Terkait hal tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar penyebaran Covid-19 di Sumut dapat terhenti. Ada beberapa poin pada himbauan tersebut, diantaranya : Pertama, masyarakat diminta selama cuti bersama menghindari perjalanan keluar daerah. Kedua, bila harus ke luar daerah, agar dilakukan tes swab PCR atau rapid test, atau menyesuaikan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Ketiga, pelaku perjalanan juga disarankan melakukan test PCR atau rapid test, untuk memastikan pelaku perjalanan tetap negatif Covid-19.
Tak lepas dari itu saja, nanti pada saat kaum muslimin akan melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dihimbau agar dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan. Berikut, seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi agar memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.
Selanjutnya Satgas Covid-19 daerah (Kab/ Kota) diwilayah Sumut, diminta intensif melakukan monitoring, penegakan disiplin protokol kesehatan dan pengawasan.
“Demikian himbauan yang diberikan dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama di masa pandemi Covid-19, diharapkan masyarakat bisa menerapkan hal tersebut,” Jelas Whiko. (Bw)