Sat Reskrim Polres Paser Terima Laporan Penemuan Mayat Bayi Di Desa Senaken.

Spread the love

Advokatnews.com-Seorang warga asal Desa Senaken menemukan jasad bayi laki-laki yang tersangkut ranting pohon mengambang di pinggir Halte Dermaga Sungai Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Jasad bayi tersebut ditemukan Miswar, warga Desa Senaken sekaligus merupakan pekerja di salah satu pelabuhan.
Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi Septi Saputro melalui Unit Identifikasi Briptu Wahyu Maulidani mengatakan, jasad bayi tersebut ditemukan pada 17 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 dini hari.
“Saat itu, saksi hendak mengisi BBM speedboat di Terminal TKBM Rantau Panjang. Datang ke terminal Senaken, yang dibelakangnya ada halte dermaga,” tambahnya.

Saat hendak bergegas menuju ke lokasi pengisian BBM, saksi mengurunkan niatnya untuk berangkat lantaran melihat sesuatu seperti boneka yang tersangkut pada ranting pohon di pinggir dermaga.
“Awalnya dikiranya boneka, tau-taunya jasad bayi yang nyangkut dengan posisi tengkurap terapung tanpa sehelai kain apapun,” ungkapnya

Saksi mata saat itu tidak langsung melaporkan ke pihak kepolisian atas apa yang ditemukannya, dan warga di sekitar juga tidak mengetahui penemuan jasad bayi itu.
Melainkan membawa jasad bayi tersebut ke rumah saudaranya di Rantau Panjang, menggunakan speedboat.
“Saksi itu takut, jadi dibawalah jasad bayi itu ke Rantau Panjang menggunakan speedboat, sementara saksi ini tinggal di Senaken,” papar Wahyu.
Kemudian pada pagi harinya, barulah saksi menghubungi pihak kepolisian atas ditemukannya jasad bayi di pinggir dermaga.
Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Paser menuju ke rumah saudara saksi di Desa Rantau Panjang untuk melakukan proses identifikasi.

Saat kami datang, jasad bayi tersebut sudah dibungkus dengan kardus. Kemungkinan bayi itu baru hitungan jam, lalu kemudian dibuang orangtuanya atau yang lain, karena kondisinya belum kaku dan kebiruannya masih sedikit, serta masih ada kayak lendir seperti baru lahir” di ungkap dari penjelasanya.

 

Unit identifikasi Sat Reskrim Polres Paser kemudian membawa jasad bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, untuk dilakukan visum.
“Dari keterangan dokter, bayi itu mungkin masih dalam usia kandungan 6 sampai 7 bulan, dalam artian diaborsi atau dikeluarkan secara paksa. Kemudian di ari-ari pusarnya dipotong, telinga bagian kanan hilang kemungkinan akibat dari gigitan binatang atau semacamnya,” tutup Wahyu.
Saat ini, jasad bayi tersebut sementara masih ditempatkan di ruang jenazah RSUD Panglima Sebaya.
Rencananya, jasad bayi akan dikebumikan pada 18 Agustus 2023 oleh Polres Paser dengan pihak rumah sakit.
“Untuk lokasi pemakamannya besok kami belum tau, karena pihak rumah sakit masih koordinasi di TPU mana yang bisa untuk memakamkan bayi tersebut,” tutup Wahyu.
Sat Reskrim Polres Paser sementara ini belum menemukan pelaku pembuang bayi tersebut, yang masih dalam tahap pencarian oleh pihak kepolisian. (*)