Advokatnews,
Bekasi – Terkait Pembangunan sebuah menara atau tower BTS setinggi 41 meter, diwilayah Kecamatan Setu, menuai kontra antar kelembagaan Daerah. Pasalnya pemberitahuan tentang sebuah TOWER pemancar signal yang telah rampung terbangun tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Melalui Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Bekasi, kami menyuarakan serta memberikan informasi tentang hal ini,9/7 lalu, sangat disayangkan informasi kami tidak di gubris, Benny selaku Sekretaris Dinas hanya sebatas mengiyakan tentang Tower BTS yang terbangun di desa Cibening tidak memiliki izin, dan tidak ada pemohon yang datang kekantor nya untuk meminta izin tersebut agar bisa diproses jelasnya. Begitu juga Kasie persandian, Dede Sutardi ,hanya bisa berkata ” Nanti kami akan surati Satpol-PP agar segera bertidak” (15/7) yang kami hubungi melalui seluler pribadinya.
Menagih janji dan komitmen Pejabat untuk dapat bekerja sesuai tupoksinya agak sulit, banyak alasan yang sengaja dikeluarkan sebagai penangkal kinerjanya yang diduga buruk, ketika awak media atau organisasi menanyakan perihal yang menjadi kewenangan nya tersebut.
Surat konfirmasi secara tertulis dari advokatnews.com (15/8) yang ditujukan kepada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, tentang BTS yang berdiri tanpa izin, kurang terespon oleh instansi terkait. Bagian penerima aduan di DPMPTSP tidak berani menerima surat kami, dan langsung mengarahkan kewenangan nya kepada Diskominfo, syukurlah, walaupun melalui proses yang ribet dan sepertinya di persulit, surat konfirmasi kami pun diterima oleh Diskominfo,besar harapan kami untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, tegakakan aturan yang berlaku, kami akan selalu mengawal permasalahan ini hingga tuntas.(red)