Berita Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Seorang Pers disulawesi utara Menolak keras dan Mengutuk isi UU larangan Penayangan dan Penyiaran yang dibentuk oleh DPRD RI Karena UU tersebut nampak jelas membuka pintu kejahatan, Termasuk Mafia ilegal hingga berdampak buruk kewarga masyarakat umum, Selasa (27/05/2024).
Setelah menyadari isi UU larangan Investigasi Pers, Sejumlah masyarakat merasa tidak setuju dengan Pembentukan RUU DPRD RI bahwa dimana isi pasal yang terkandung membuat masyarakat semakin tidak berdaya dan tidak bisa berbuat Apa-apa untuk membuka kebenaran.
Memang minim dan singkat membuat dan menerbitkan peraturan tersebut namun dampaknya berpanjangan penderitaan warga masyarakat ulah dari peraturan UU tersebut, Disisilain masih banyak warga masyarakat yang berteriak dengan Hak-hak mereka yang disalah pergunakan oleh Oknum-oknum Mafia bergedok pahlawan yang tidak terselesaikan sampai saat ini kemudian ditambah dengan Pasal yang tidak semestinya diadakan maka bertambah para Mafia dinegara Republik Indonesia.
Adapun beberapa Siswa yang Menolak UU tersebut berbicara dengan nada yang tegas bahwa peraturan yang dibentuk itu sangat berdampak ke masyarakat Miskin karena masih banyak Bantuan dan Program yang tidak terselesaikan akibat Korupsi sudah ditambah dengan UU tersebut, Maka hal itu dinilai Hak masyarakat telah dihilangkan jika UU tersebut diadakan dinegara ini,Tegasnya.
Dibeberapa sisi yang terkait dengan Penayangan dan Penyiaran sejumlah masyarakat angkat bicara bahwa jika kami menemukan Hal-hal yang terkait dengan Kesalahan berat ataupun ringan, Hal tersebut tidak diperbolehkan Bercerita ke orang lain karena hal itu sama dengan Penyiaran hingga tersiar Kemana-mana, Dan bukan hanya itu tetapi jika ada penemuan Mayat dan Orang sedang mengalami Kecelakaan tidak diperbolehkan Bercerita Keorang lain apalagi disiarkan ke keluarga Korban, Miris.
Tambahnya kata beberapa Siswa bahwa bagaimana jika kami menemukan kegiatan ilegal apa hanya dibiarkan saja atau hanya dipertontonkan saja, Kami merasa Aneh dengan isi UU tersebut yang mana dilarang untuk Membongkar perlakuan jahat para Oknum-oknum Mafia, Jika kami tidak boleh Memberi tau lalu siapa yang akan beri tahu bahwa kejahatan tersebut sudah menyebar Kemana-mana, Ucapnya.
Pembentukan peraturan tersebut mengge sangatgerkan masyarakat peraturan itu sangat mengancam Hak Asasi manusia, Dan bukan hanya itu tetapi berbagai macam kejahatan akan semakin marak karena terpelihara oleh UU, Kata salahsatu Pers disulawesi utara bahwa Mafia ilegal setelah mengetahui hal itu para Oknum-oknum akan berencana untuk merayakan kebebasan kegiatan ilegal karena UU tersebut sudah jelas membuka pintu para Mafia ilegal.
Diduga UU tersebut membebaskan segala niat kejahatan karena peraturan tersebut terbalik yang benar dilarang yang salah dipelihara sehingga larangan tersebut tidak tepat tujuan, Seharusnya apa yang sering dikelukan masyarakat itulah yang diharuskan dibuat UU karena sangat merugikan masyarakat umum, Seperti kegiatan BBM ilegal, Narkoba, Judi, dan kegiatan ilegal lainnya yang saat ini sedang berjalan lancar dari Oknum-oknum, (TOMY).