Salah Satu Warga Ciketing Udik Laporkan Oknum Mantan Ketua RT Ke Polres Metro Kota Bekasi Atas Dugaan Menyalah Gunakan Jabatan

Spread the love

Advokatnews || Kota Bekasi – Jawa Barat – Warga Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi,didampingi Kuasa hukumnya dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi, Abdul Majid, S.H., melaporkan oknum Mantan Ketua RT dengan inisial (IJ) atas
dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya terkait pada penerimaan Bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi TPST Bantargebang, ke Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 20 Agustus 2022, malam.

Warga pelapor sekaligus korban berinisial HF datang melaporkan kasus dugaan yang menimpanya. Kemudian oleh Satuan Reserse dan Kriminal khusus (Satreskrimsus) Polres Metro Bekasi Kota, korban yang didampingi oleh Divisi hukum AWPI dan rekan langsung diperiksa untuk mengetahui pokok permasalahan.

Menurut salah satu Kuasa hukum HF, Abdul Majid, usai korban di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kepada awak media mengatakan, “korban atas nama HF warga ciketing udik yang telah menetap selama 21 tahun yang ada dalam penerimaan BLT, yang di duga haknya di “EMBARGO” yang dilakukan oleh oknum RT terkait Penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada penerima BLT, yang di tenggarai dengan pemutusan atau pemblokiran dana BLT tanpa adanya kejelasan dari pihak RT saat dia menjabat yang sebelum nya sudah tiga kali pencairan korban mendapatkan,”ujarnya

Lanjut Abdul Majid mengatakan,”korban HF karena tuntutan kebutuhan keluarganya, maka ia sampai kan kepada (IJ), tidak bisa memberikan lagi yang diminta oleh oknum RT tersebut karena memang korban lagi membutuhkan keuangan, masa iya saya harus kasih terus menerus, “ulas Abdul Masjid menirukan ucapan korban HF.

“Merasa keberatan setelah mendapat jawaban seperti itu, (IJ) langsung menyanggah dan marah, karena tidak sesuai dengan kesepakatan diawal, sampai akhir nya keluar ucapan dari IJ, sekarang kamu urus sendiri, ini bukunya, “ucap Abdul Masjid.

Disisi lain, pada pemeriksaan tadi sesuai kronologisnya, korban pada saat pencairan untuk penerima BLT selanjutnya atau keempat dengan mendatangi kantor Bank BJB Bantargebang dengan antrian yang begitu panjang dan cukup melelahkan, Alhasil disampaikan oleh petugas bank, bahwa bapak korban HF tidak keluar lagi BLTnya, jadi bisa menanyakan langsung ke perangkat dilingkungan tempat tinggalnya, “jelas Abdul Madjid.

Sambungnya, ia menyampaika, “Pada prinsipnya tidak boleh ada lagi pejabat negara, yang menyalahgunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini contoh RT ataupun pejabat lain adalah abdi negara yang memberikan pelayanan untuk semua kepentingan masyarakatnya, memang itulah tugas pejabat sesuai yang telah diamanat oleh undang-undang,”papar Abdul Madjid.

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada warga yang merasa dirugikan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan supaya segera bisa melaporkan kepada kami dalam hal ini, yaitu Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, “tutur Abdul Madjid.

Abdul Madjid meminta kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk mengusut dan segera melakukan penyelidikan, supaya kita semua tidak ada istilah kebal hukum. sehingga semua persoalan ini, kita serahkan kepada polisi dalam penanganannya dan membawa hasil keadilan bagi seluruh masyarakat.

Ia menambahkan,”Saya ucapkan terimakasih kepada Polres Metro Bekasi Kota dalam pelayanannya, yang cepat dalam merespon laporan kita tadi,”tutup Abdul Majid. (MNR)