Advokatnews || Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna, hari ini 25/05/22. Salah satu agendanya dalam Rapat Paripurna ini adalah pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke 23, Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, pada Selasa (24/5/2022), DPR telah mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.
“Akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan pada RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Menurut Puan, Revisi UU P3 dilakukan pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.
RUU P3 yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja yang dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun harus rampung sejak putusan yang diambil pada November 2021. (Red)