RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Sahkan Hari Ini Oleh DPR

Spread the love

Untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke 23, Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, pada Selasa (24/5/2022), DPR telah mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.

“Akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan pada RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menurut Puan, Revisi UU P3 dilakukan pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

RUU P3 yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja yang dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun harus rampung sejak putusan yang diambil pada November 2021. (Red)