Rekomendasi PT EMM, Resmi Dicabut Pemerintah Aceh

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews,

Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh resmi telah mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006, terkait Izin Usaha Pertambangan PT Emas Mineral Murni di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Plt Gubernur kepada awak media, saat menggelar jumpa pers terkait tindak lanjut penanganan kasus pemberian IUP kepada PT Emas Mineral Murni, di Aula Bappeda Aceh, Senin (22/4/2019).

“Pemerintah Aceh telah mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 545/12161, tanggal 8 Juni 2006, dengan pernyataan kepada Menteri Energi dan Sumberdya Mineral RI, melalui surat nomor 545/6320, tanggal 18 April 2019, perihal pencabutan rekomendasi Gubernur NAD nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006,” ujar Nova tegas.

Selanjutnya, sambung Nova, Pemerintah Aceh meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal RI untuk meninjau/mengevaluasi kembali keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017, tanggal 19 Desember 2017, perihal pemberian IUP kepada PT EMM, dengan menyurati Kepala BKPM RI dengan surat Gubernur Aceh, ,nomor 545/621, tanggal 18 April 2019, perihal permohonan peninjauan kembali Surat Keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017.

Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, usai mendapatkan masukan dari Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Pemberian IUP kepda PT EMM, yang dibentuk oleh Plt Gubernur pada 15 April lalu, sesuai dengan Keputisan Gubernur Aceh nomor 180/821/2019.

Dalam kesempatan tersebut, Nova juga menegaskan, bahwa sektor pertambangan belum menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Aceh. Nova mengungkapkan, Saat ini, Pemerintah Aceh sedang fokus membangkitkan sektor Usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, pertambangan tidak sesuai dengan visi-misi pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu Aceh Green.

“Terkait eksploitasi pertambangan sumber daya mineral, khususnya pertambangan emas, Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat Aceh, untuk menyelamatkan dan memelihara lingkungan hidup, sesuai dengan visi-misi yang diusung pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu Aceh Green. Dan, saat ini sektor pertambangan belum menjadi prioritas Pemerintah Aceh,” ujar Nova tegas.

Saat ini, sambung Plt Gubernur, Kebijakan Pemerintah Aceh lebih menitikberatkan pada sector Industri mikro, Kecil dan Menengah, yang memungkinkan berbagai pelaku usaha dapat bangkit secara bersama-sama dengan dukungan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sementara itu, terhadap IUP yang sudah diterbitkan di masa lalu, Nova menjelaskan, bahwa Pemerintah Aceh menghormati proses hokum yang sedang berlangsung dan mendukung langkah-langkah hokum lebih lanjut sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dikeluarkannya IUP eksploitasi emas di Aceh, Pemerintah Aceh bersama Rakyat Aceh menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP dari BKPM RI. Apabila dokumen yang dimaksud terbukti tidak sesuai dengan kekhususan Aceh, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undaang-undang Pemerintahan Aceh, pasal 156” kata Nova Plt Gubernur Aceh.(*/Int)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail