Advokatnews | Bekasi- Proses litigasi/sidang yang telah berjalan cukup panjang dan rumit, antara pihak penggugat, Nasan (55), Saeti (59), Senih (66) dengan pihak tergugat, Senin (62), terkait perkara sengketa harta waris sebidang tanah, telah memasuki tahap pemeriksaan sidang tempat (Descente) atau peninjauan objek sengketa oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang, pada Jum’at, (08/01/2021).
Sidang tempat atas perkara harta waris nomor. 2034/Pdt.G/2020/PA.Ckr, dengan objek sengketa yang merupakan sebidang tanah seluas lebih kurang 1000 meter persegi yang berlokasi di Kp. Rawa Atug RT. 001/005 desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
“Dalam hal memperjuangkan hak ahli waris, maka Law Firm TRI’S & Partners telah mengajukan Descente kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang. Dengan adanya Descente tersebut akan mencari titik terang dan bukti lain yang ditemukan oleh Hakim dalam objek perkara secara riil atas asal kepemilikan objek perkara yang di rebutkan oleh pihak klien kami sebagai penggugat dengan pihak tergugat,” Ungkap kuasa hukum pengugat, ADV. Sutrisno, S.H.,M.H.,CIL, yang juga merupakan Ketua DPC K.A.I Kabupaten Bekasi.
Descente dilakukan pihak Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang oleh Ketua Hakim Majelis Drs. M. Anshori, S.H., M.H dan Panitera Mansyur, S.H, yang dibantu oleh staft pengadilan. Turut hadir para pihak penggugat dan tergugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing, disaksikan oleh pihak pemerintahan desa Cibening diwakili RT/RW, Babinsa, Binmaspol dan juga warga setempat.
Pemeriksaan sidang tempat (Descente) merupakan masuk dalam tahapan persidangan, Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan yang ada di lapangan.
Pelaksanaan dimulai dengan pemerikasaan surat-surat, dilanjutkan dengan pengukuran luas dan batas-batas lahan serta bangunan yang ada di lokasi lahan sengketa harta waris tersebut.
“Ini merupakan perkara perdata, kalau kemudian nanti bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dilakukan penyelesaian dengan cara yang baik,” Ucap Drs. M. Anshori, S.H.,M.H Ketua Majelis Hakim P.A Cikarang dalam sesi penutup proses pemeriksaan tempat (Descente).
(*Je/Gibran)