JAKARTA, Advokatnews – Untuk Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di DKI Jakarta. Sehingga tim gabungan Polri dari Direktorat tindak pidana (Dittipid) Narkoba Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan razia (operasi) ketempat hiburan malam.
Pantauan di lokasi,tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terlihat masuk untuk memeriksa dan menghentikan musik serta meminta pengunjung dan karywan tidak meninggalkan ruangan Diskotek Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).
Pengunjung dan security (petugas keamanan) Diskotek diminta untuk melakukan tes urine. Tidak sampai disitu saja,Polisi kemudian menyisir dan memeriksa dengan detail setiap sudut ruangan Diskotek Monggo Mas.
Ternyata di lantai lima, polisi menemukan tas berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan uang kertas berbagai pecahan yang digulung dengan karet.
Saat di introgasi Polisi,Security Deskotek bernama Asep itu mengakui,bahwa tas tersebut adalah miliknya. Namun, dirinya mengaku tidak tahu menahu soal serbuk kristal dalam tasnya.”Saya tadi tidur pak, tidak tahu apa-apa,” ucap Asep kepada polisi.
Polisi langsung membawa Asep keluar diskotek dan menggelandangnya menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai Operasi,Kasubdit 4 (empat) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes, Gusde Wardana,kepada wartawan membenarkan telah ditemukan seorang membawa narkoba jenis sabu.
“Tempatnya hiburan inisial M. benar Kedapatan satu orang membawa sabu. Akan kita tidak lanjuti, Polda Metro yang lakukan proses penyidikan,” ungkap Kasubdit 4 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. (Zainal)