Raja Ampat, Advokatnews – Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekertariat daerah (Setda) kabupaten Raja Ampat,Arifudin Umbalak kepada advokatnews mengungkapkan,demi kepentingan umum saat ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui Bagian Hukum telah mengajukan sejumlah Perarturan daerah (Perda) kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Biro Hukum untuk di evaluasi. “Tahun 2019 kurang lebih 12 Perda usulan Eksekutif dan inisiatif Legislatif sudah ditetapkan,sementara saat ini sudah berada di Biro Hukum Pempov Papua Barat untuk evaluasi,kemudian di teruskan ke Kemendagri melalui Dirjen Otda agar di fasilitasi,”kata Kabag Hukum,saat ditemui,di kantornya,Waisai,ibukota kabupaten Raja Ampat,Papua Barat,Kamis (20/2/2020) siang. Dijelaskan, ada sejumlah Perda yang telah di diajukan pihaknya (Bagian Hukum Red) kepada Pemprov Papua Barat melalui Biro Hukum.Saat ditanya mengenai apa saja Perda yang di evaluasi,Kabag Hukum tak menjelaskan secara detail. Namun,dirinya menyebut salah satunya,Perda mengenai retribusi. Menurut Kabag Hukum,sejumlah Perda yang diajukan untuk evaluasi kelar tahun ini (2020).”Setelah mendapat Nomor registrasi (Noreg) dari Biro Hukum Pemprov Papua Barat akan segera diterapkan,”ungkapnya. “Yang jelas tujuan evaluasi Perda demi kepentingan umum,setelah mendapat Noreg dari Biro Hukum,kemudian diterapkan dan dikawal serta ditegakkan oleh Satpol PP selaku yang punya tupoksi,”tandas Kabag Hukum.(Zainal)

Spread the love

Balikpapan, Advokatnews – Dalam rangka mewujudkan Sepak Bola bersih yang jauh dari permainan tak sehat umumnya di Indonesia,khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim). Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Tim Satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Bola tahap III (tiga) untuk memnitor even Sepak Bola musim kompetisi 2020-2021.

“Keberadaan tim Satgas Antimafia Bola Ill diharapkan bisa menghilangkan permainan yang tak sehat,agar terwujud Sepak Bola Indonesia yang bersih,bermartabat dan berprestasi,”ujar Direktur reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim,Kombes Pol, Andhi Tristianto,di Mapolda Kaltim,Kamis (20/2/2020).

Dikatakannya,Satgas Antimafia Bola akan memonitor pertandingan sepak bola di Kaltim dengan menggandeng Asprov PSSI Kaltim.”Kami berharap bisa menghilangkan permainan yang tak sehat, baik itu suap wasit, suap pemaintmaupun suap pelatih,”kata Dirreskrimum.

Lanjutnya, kehadiran tim Satgas Anti Mafia Bola ini,merupakan bentuk upaya dalam mencegah praktik-praktik nonteknis di luar pertandingan Sepak Bola di wilayah hukum Kalimantan Timur. “Polda tidak bekerja sendiri, melainkan juga mengajak peran media dan masyarakat untuk memberikan informasi,jika mengetahui rencana atau praktek pengaturan skor pada  pertandingan Sepak Bola,”jelas Dirreskrimum.

Menurutnya,untuk mengilangkan permainan Sepak Bola tak sehat,butuh kerja sama antara penegak hukum dengan peran aktif seluruh elemen masyarakat dan Asprov PSSI Kaltim selaku penyelenggara Sepak Bola di Kalimantan Timur,untuk bersama-sama memberantas kecurangan-kecurangan yang mungkin nantinya akan muncul.
.
“Kami ingin sepak bola Indonesia bagus, tanpa ada pengaturan skor. Kami  membuka diri kepada masyarakat,dan media untuk menginformasikan jika ada kongkalikong, bisa melapor ke nomor call center di Kaltim 081253545954,”ungkap Dirreskrimum. (Zainal)