
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM – Proyek revitalisasi di SDN Sumurgede 2, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Program Bantuan Pemerintah tahun 2026 senilai Rp746.084.962 yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola, diduga kuat dialihkan atau diborongkan kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi.
Kepala SDN Sumurgede 2, Nurjanah, S.Pd, sebelumnya mengeklaim bahwa proyek berjalan sesuai petunjuk teknis swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP).
Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya.Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi pada Sabtu (13/6/2026), ditemukan bahwa seluruh pekerja bangunan bukan merupakan warga setempat, melainkan didatangkan dari luar daerah.
“Kami bekerja di sini ada 12 orang, semuanya dari Bendul, Purwakarta. Kami diperintah oleh Pak Usman, pemborong dari Pasar Jumat, Purwakarta,” ungkap Firman, kepala tukang di lokasi proyek.
Firman menambahkan, timnya memegang penuh proyek tersebut mulai dari pembongkaran hingga pembangunan fisik, yang meliputi rehabilitasi 3 lokal kelas, pembangunan 1 lokal baru, dan pemagaran sekolah.
Berdasarkan informasi dari salah satu kepala sekolah di Cilamaya Kulon, anggaran tersebut bersumber dari aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR. Sesuai regulasi, proyek aspirasi ini wajib berbasis swakelola untuk memberdayakan masyarakat sekitar, bukan diserahkan ke kontraktor.
Dugaan pelanggaran ini memicu indikasi adanya praktik gratifikasi yang melibatkan oknum kepala sekolah.Jika terbukti dipihaktigakan, hal ini jelas menabrak aturan hukum dan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan memeriksa aliran dana proyek SDN Sumurgede 2 guna mengusut tuntas dugaan korupsi ini.(Cell.U.TLY.red.tim)