Bekasi, Advokat News – Proses perizinan di kabupaten Bekasi sangat rumit dan alur birokrasinya berbelit belit, hal ini bertentangan dengan program Presiden JOKOWI tentang pelayanan perijinan yang cepat.
Kejadian beberapa tahun lalu, di tangkap nya beberapa pejabat kabupaten Bekasi oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) terkait kasus suap perijinan, tidak di jadikan momen perubahan untuk lebih cepat dan lebih baik dalam hal pelayan perijinan di kabupaten Bekasi.
Hal ini di keluhkan oleh pemohon Rekomendasi pemadam kebakaran untuk atas nama perusahaan perorangan, sudah dua minggu lebih permohonan Rekomendasi pemadam kebakaran yang saya ajukan belum kunjung di proses, alesan pegawai pemadam kebakaran kabupaten Bekasi banyak juga pemohon yang laen belum di proses, padahal SOP (Standar Oprasional Prosedur) nya hanya 14 hari kerja, sedangkan permohonon saya boro boro jadi, di proses juga belum, ujar nya dengan nada ketus.
Di temui di ruang kerja nya, HASAN BASRI selaku kepala dinas Pemadam kebakaran kabupaten.Bekasi mengatakan, mengenai proses Rekomendasi pemadam kebakaran, kami menunggu jadwal pemanggilan dari dinas DPMPTSP (Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu) untuk pembasan Rekomendasi pemadam kebakaran, dan itu dilakukan tiga belah pihak, antara perusahaan dinas PUPR dan dinas pemadam kebakaran, yang di lakukan di ruang gedung DPMPTSP kabupaten Bekasi, seperti itu proses birokrasinya, ungkap Hasan Basri.
Di tempat terpisah Mada Suhendra selaku ketua Ormas MJN (Maung Jagat Nusantara) kabupaten Bekasi mengatakan, semakin kesini pelayanan perijinan di kabupaten Bekasi semakin rumit dan berbelit belit, keadaan seperti ini sangat merugikan masyarakat pemohon ijin, mereka untuk mendapatkan ijin usaha bisa berbulan bulan,hal ini akan membawa dampak buruk bagi perkembangan pembangunan dan perekonomian di kabupaten Bekasi.
Seharusnya Bupati kabupaten Bekasi Eka Supriaatmaja mendengar keluhan masyarakat pemohon ijin, dan memberikan regulasi perijinan yang mempermudah masyarakat pemohon ijin, dan harus turun kebawah mengontrol para pegawainya yang melaksanakan pelayanan perijinan di setiap dinasnya, tegas Mada Suhendra sambil tersenyum.
( sum* )