Bekasi, Advokat News. Program percepatan perizinan yang selama ini digaungkan oleh Presiden JOKOWI tidak di respon oleh pemerintah daerah kab.Bekasi. Pasalnya progres perizinan yang saat ini bergulir di kab.Bekasi prosesnya semakin melambat, di karenakan alur birokrasi dari semua progres perizinan yang di gulirkan pemkab Bekasi birokrasinya semakin panjang.
Indikasi tersebut di nilai dari satu product perijinan yang di keluarkan oleh Dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP), seperti ADVICE PLANING, SITEPLANT, SARTEK, ADVICE PEIL BANJIR, IJIN LINGKUNGAN dan yang laen nya memakan waktu lebih dari satu bulan, padahal merujuk ke standar oprasional prosesur (SOP) nya hanya 14 hari kerja.
Menurut Andriana selaku Sekjen LSM GPRI ( Gempar Peduli Rakyat Indoneaia ), Iya memang pengurusan perijinan di kab.Bekasi begitu rumit alur birokrasinya, makin kesini bukan semakin mudah dan bukan semakin cepat, malah semakin melambat proses birokrasinya, ujarnya.
Kasihan masyrakat pengusaha pemohon ijin yang seharusnya di permudah dan di percepat, malah semakin di persulit proses birokrasinya. Bahkan satu progres ijin yg di keluarkan oleh PUPR lebih dari satu bulan, belum lagi proses Ijin Lingkungan di dinas Lingkungan hidup, makan waktu dua bulan lebih, ungkap nya.
Harus makan waktu berapa bulan lagi masyarakat pemohon Ijin usaha nya sampai selesei, ini sangat memalukan, pungkas Andriana. Terpisah, Mohamad Kasimin selaku pegawai DPMPTSP bagian proses IMB mengatakan, saya juga pusing soalnya proses untuk mencapai IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) sangat lama waktunya, nanti target PAD kab. Bekasi yang harus di capai DPMPTSP tidak terpenuhi, karena lambat nya proses di setiap ijin yang di mohon untuk sarat IMB, saya selaku pegawai DPMPTSP tidak bisa berbuat apa apa, cuma sekedar memproses ijin saja, kebijakan semua ada di pimpinan, ujar kasimin.
Dari kejadian tersebut, di mohon kepada Bupati Kab.Bekasi Eka Supriaatmaja, agar turun tangan untuk menyederhanakan dan mempercepat alur birokrasi dari setiap tahapan perijinan.
( sum* )