
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Dugaan penyelewengan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Aslintan) berupa mesin pemanen padi (combine harvester atau komben) di Kabupaten Karawang kian memanas. Bantuan yang seharusnya menjadi hak kolektif Kelompok Tani Mukti Asih 1 di Kampung Leuweung Malang, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, diduga kuat telah berpindah tangan dan dikuasai oleh seorang pengusaha setempat berinisial HK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, “Dilansir dari media online”mesin komben tersebut diterima oleh Ketua Kelompok Tani Mukti Asih 1, Ugih, pada Februari 2026. Namun, alih-alih digunakan untuk kesejahteraan warga tani secara kelompok, alat bernilai tinggi tersebut justru diduga “ditebus” oleh HK dengan nilai fantastis yang simpang siur antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Karena merasa telah menggelontorkan uang, HK kini menguasai alat tersebut bak milik pribadi.
Muncul Dugaan Setoran Uang Muka Baru:Investigasi di lapangan pada Senin (1/6/2026) mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. HK disinyalir akan kembali mendapatkan jatah bantuan komben serupa pada Agustus mendatang. Untuk memuluskan rencana tersebut, HK diduga telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta kepada Ugih.
Saat dikonfirmasi terkait sengkarut ini, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Lemahabang, Dedi, tampak gugup dan berdalih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua kelompok tani.
Selanjutnya, dalam pertemuan di Sekretariat Kelompok Tani Mukti Asih 1 pada Selasa (2/6/2026) yang dihadiri Dedi dan Ugih, pihak kelompok tani berjanji akan menarik kembali mesin komben tersebut. Namun, ketika dicecar mengenai dugaan uang DP Rp50 juta untuk pengadaan bulan Agustus, jawaban yang keluar justru berbelit-belit dan tidak jelas.
Desakan Agar Kejati Jawa Barat Turun Tangan; Penyimpangan bantuan negara ini jelas mencederai hajat hidup para petani kecil. Meski belum ada laporan formal, aroma tak sedap dari balik pengelolaan Alsintan ini sudah selayaknya menjadi atensi khusus bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Sudah saatnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bertindak tegas melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi-saksi kunci, mulai dari Ugih (Ketua Kelompok Tani), Dedi (Kepala UPTD), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), hingga pihak swasta berinisial HK.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya praktik gratifikasi atau tindak pidana korupsi, seluruh oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan hak-hak petani. ( Cell.U.TLY.Red.Tim)