Advokatnews, Lebak | Banten – Keberadaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang di bangun di dua desa yaitu Desa Cisampih dan Desa Jalupanggirang menuai persoalan.
Pasalnya, pasca di nyatakan selesai di bangun pada tahun 2019, warga kampung Cisampih Desa Cisampih dan warga Desa Jalupanggirang yang mendapatkan bantuan BLM yang dikelola melalui program pamsimas berupa pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi tak dapat merasakan manfaatnya berupa aliran air bersih.
“Bagaimana ini tidak menjadi persoalan, pamsimas ini merupakan Bantuan Langsung Masyarakat dengan nilai bantuan sekira Rp. 250.000 perjiwa di sesuaikan dengan jumlah sasaran keluarga yang membutuhkan air bersih, dan di realisasikan tidak berbentuk uang melainkan berupa infrastruktur air minum dan sanitasi”. Kata Deden haditia selaku Koordinator Peneliti Forum Relawan Anti Korupsi (Fraksi) Banten, Sabtu, (29/08/2020).
Menurutnya, ketika di suatu wilayah masyarakat tidak dapat merasakan manfaat aliran air bersih dari program pamsimas, maka ini jelas sudah melenceng dari objek sasaran program BLM yang di kelola melaui program PAMSIMAS itu sendiri.
“Oleh karena itu, Kami dari Forum Relawan Anti Korupsi, menyatakan sikap agar program PAMSIMAS Tahun Anggaran 2019 di Desa Cisampih dan Desa Jalupanggirang segera di Evaluasi, dan dalam waktu dekat kami akan melayangkan Laporan Kepada Kementerian agar mendapatkan Perhatian serius agar kedepan Infrastruktur PAMSIMAS ini tidak hanya di jadikan Proyek Pembangunan Monumen”. Tegasnya.
Selain itu, berdasarkan pantauan tim dilapangan, tampak salah satu bak penampung (Reservoir) PAMSIMAS tampak tidak menyimpan air bersih yang seharusnya di salurkan kepada masyarakat di sekitarnya. Kemudian di Desa Jalupanggirang tampak lokasi sumber air yang seharusnya di pasang Pengeboran dan Pompa Submersible tampak tidak di Kerjakan dan ditinggalkan begitu saja. (Na/Su/Red).