Program Lebak Sejahtera di Nilai Gagal, Aktivis KPK-B Desak Bupati Copot Kadinsos Lebak

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Terkait salah satu program unggulan Bupati Lebak Hj. Iti Octiavia Jayabaya, yakni program Lebak Sejahtera yang sempat digemborkan itu, tentunya sangat diapresisasi warga. Namun sayang, Program Lebak Sejahtera yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memutus mata rantai kemiskinan khususnya bagi warga masyarakat yang memiliki kelainan fisik/mental sejak lahir (Disabilitas), dikeluhkan warga yang saat ini tengah mendapat sorotan tajam dari salah satu aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPK-B). Selasa, (07/07/2020).

Diungkapkan Ketua Umum DPP LSM KPK-B, Dede Mulyana, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak khususnya Dinas Sosial (Dinsos), dipandang dagan dan terkesan tidak serius dalam merelalisasikan salah satu program unggulan Bupati Lebak tersebut. Karena, realisasi bantuan program Lebak Sejahtera untuk penyandang disabilitas tersebut banyak menuai persoalan yang janggal dan krusial yang diduga tidak seutuhnya direalisasikan terhadap para penerima bantuan, melainkan justru cenderung dijadikan ajang kesempatan bagi para sejumlah oknum.

“Jadi, Berdasarkan hasi Investigasi kami dilapangan, terkait bantuan program Lebak Sejahtera untuk Penyandang Disabilitas ini diduga hanya direalisasikan 1 (Satu) semester atau sebesar Rp. 150.000 dari jumlah total Rp. 300.000 per orang dalam per tahun”. Ungkap Dede Mulyana.

Menurut Dede Mulyana, Secara teknis, Dinas Sosial Kabupaten Lebak memiliki beberapa bidang, yaitu bidang perencanaan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial, dan tentang perlindungan jaminan sosial serta pusat data dan informasi sosial (Pusdatin). Sehingga Lanjut Dede Mulyana, seharusnya pihak Dinas Sosial tidak hanya mendata dan menginventalisir angka penyandang cacat dan atau fakir miskin saja, melainkan juga harus dapat memastikan realisasi program tersebut benar-benar terserap tepat sasaran secara dan akuntabel. Karena, Dinas Sosial mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun SDM dan juga menata sosial menjadi lebih baik.

“Lagi-lagi Dinas Sosial, banyak sekali ketidak beresan pada program yang ditangani Dinsos Lebak, yang mana kami pandang ini sangat krusial dan merugikan masyarakat, apalagi ini menyangkut hak masyarakat penyandang Disabilitas. Ini sangat keterlaluan kalau terus dibiarkan, jadi, kami memdesak Bupati Lebak harus segera mencopot Kadinsos Lebak dari jabatannya”. Tegasnya

Selain itu Dede Mulyana mengungkapkan bahwa Program yang bersumber dari APBD Lebak Tahun 2019-2020 di Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang diperuntukan bagi warga Lebak Penyandang Disabilitas dengan kuota sekitar 4.000 orang  dengan anggaran sebesar Rp. 300.000 per orang, disinyalir hampir 50% terindikasi kategori fiktiv.

“Dari hasil koordinasi kami dengan semua sekolah Dishabilitas yang ada di kabupaten Lebak sebanyak 750 orang siswa/siswi, yang mana ada sekitar 250 tambahan yang sudah dinyatakan lulus sekolah, dan itupun sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan uang tunai”. Tandasnya.

Selain itu, lemahnya pengawasan dan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse Of Power) dari pihak dinas terkait diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga hal itu diduga telah berdampak pada sistem penyaluran yang menjadikan adanya peluang dugaan penggiringan manipulasi data dan potongan anggaran serta system pertanggungjawaban yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas melalui oknum TKSK yang tidak sesuai dengan juklak juknis yang berlaku diantaranya tidak menyertakan poto penerima manfaat dishabilitas atau keluarga penerima.

“Kami selaku Para Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten meminta dan mendesak Bupati Lebak selaku pimpinan dan atau penanggung jawab program tersebut untuk segera melakukan evaluasi dan menindak tegas terhadap para oknum ASN yang disinyalir telah melakukan konspirasi dalam upaya untuk memperkaya diri sendiri, kelompok dan atau golongan”. Ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana, membantah terkait dugaan yang ditudingkan Lembaga KPK-B. Menurutnya, realisasi program tersebut sudah sesuai Proses dan mekanismenya. Karena kata Eka, data yang diusulkan dari desa diproses dan ditetapkan dengan SK Bupati per orang mendapatkan Rp.25.000 per bulan, dengan pencairan per 6 (Enam) bulan sekali, dan diserahkan dengan BAST ke para TKSK, dilouncing oleh para camat, dan dibagikan oleh para TKSK yang didampingi oleh aparat desa, serta dibuktikan dengan SPj tanda terima, dan foto visual.

“Lebak sejahtera yang mana, tahun berapa?  Kalau untuk yang 2020 itu belum cair. Chek saja datanya yang mana, yang dimaksud di mark up berapa orang, Siapa saja, dimana, harus jelas, kita ada tanda terima dan SPj sudah diperiksa inspektorat dan BPK. Karena, Bansos itu harus hati-hati betul dan harus jelas bukti-buktinya”. Ungkap Eka Darmana Saat saat dikonfirmasi Media melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, salah satu aktivis Lebak, Yudistira, menegaskan jika pihaknya (LSM KPK-B-red) akan melakukan Aksi Demo pada kamis tanggal 09/07/2020, dalam menyikapi prihal ini. “Ya, kami akan aksi unjuk rasa ke Pemda Lebak dengan membawa sejumlah warga penyandang Disabilitas selaku korban”. Singkatnya. (Red).