Advokatnews, Lebak | Banten – Pro dan Kontra penilaian kualitas Pembangunan Irigasi P3-TGAI Desa Cilograng yang di sangkakan Pegiat Anti Korupsi yang menilai buruknya kualitas bangunan tersebut, saat ini tengah menjadi perhatian serius dan menarik untuk disimak.
Menurut kalangan pemerhati dan pegiat Anti Korupsi, mereka berpendapat harus ada keseriusan dari pihak pengelola program yaitu pihak Balai BBWSC3 untuk melakukan penilaian objektif dan dapat di pertanggungjawabkan dengan hasil dari pengujian kualitas.
Terlebih, pentingnya penyikapan dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apakah pembangunan tersebut memenuhi kriteria teknis atau tidak.
“Sudah jelas yang ada di benak kita semua, publik pasti bertanya tanya ada apa sebetulnya yang tengah terjadi.
Memang hak publik, siapapun warga negara bisa melakukan penilaian baik dan buruk, namun objektivitas dari kesan yang dirasakan harus jelas dan konkrit bagaimana sebetulnya yang terjadi di lapangan”, Kata Sudarmanto Ketua LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Perwakilan Provinsi Banten, kepada Media, Rabu, (07/10/2020).
Menurut Sudarmanto, Siapapun pasti memiliki sisi penilaian, namun pro dan kontra, penilaian positif dan negatif yang tengah bergulir di media ini penting mendapatkan pengawasan serius, apalagi adanya ketidak beresan dalam kualitas fisik pembangunan, tentunya ini butuh respon semua pihak baik eksekutif maupun yudikatif dalam hal ini aparat penegak hukum.
“Kami berharap pro kontra ini dapat segera memberikan jawaban yang pasti untuk publik, apakah pembangunan irigasi DI Ciseseupan di Desa Cilograng ini benar-benar mulus atau justru ada sesuatu yang tidak beres dalam kualitas fisik pembangunannya”. Tuturnya.
Tak hanya itu, Sudarmanto menilai, dalam hal ini tentunya opini telah membuakakan ruang untuk para pemerhati, auditor yaitu BPK dan BPKP serta APH untuk bersama-sama melakukan upaya penelitian.
“Hal ini tentunya menjadi sebuah momentum yang sangat tepat untuk publik segera mendapatkan jawaban yang pasti soal kualitas fisik pembangunan irigasi di Desa Cilograng Kecamatan Cilograng yang tengah menjadi sorotan Pro dan Kontra pemberitaan di media massa”. Tandasnya.
Terpisah, Perbu S.A LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPK-B), menyarankan pihak Bailai agar segera melakukan FHO dengan cermat, melainkan bukan hanya volume atau kuantitas saja yang menjadikan tolak ukur. Akan tetapi, lanjut Perbu, kualitas atau mutu pembangunan tersebut harus dijadikan substansi instrumen penilaian.
“Terlebih penggunaan bahan baku material, juga harus memenuhi spesifikasi dan dilakukan pengujian kelayakan, seperti halnya material pasir dan batu belah yang ditemukan dilapangan”. Ungkap Perbu kepada Media. (Na/Su/red).