Advokatnews
Bekasi – Kabupaten Bekasi yang begitu kaya sumberdaya alam nya lengkap dengan kultur budaya yang santun serta berwibawa. Mungkin sebagian orang kurang memahami arti santun yang dimiliki oleh rakyat Bekasi. Selalu menghargai dan menghormati siapa saja yang datang demi membangun tanpa ada alih-alih, tapi jangan coba-coba untuk menyakiti, Macan yang sedang tidur, pastinya sangat berbahaya sekali ketika sudah terbangun.
Banyaknya Investor yang tertarik, serta berani menanamkan modalnya di kota ini, terlihat dari beberapa Kawasan Pabrik yang sudah mulai kehabisan lahan untuk bisa membangun atau melebar kan benteng bangunannya.
Perlunya kebijakan lain dari pemerintah setempat, memberikan solusi agar pengusaha yang tidak bisa menempati dirinya di Kawasan terpadu,namun tetap bisa membuka usahanya melalui zona perkampungan yang mana memang sudah menjadi alternatif yang disediakan oleh pemerintah. Tetapi tidak serta merta diperbolehkan lalu urusan lainnya di anggap gampang. Harus mengikuti Aturan yang memang sudah menjadi kewajiban pengusaha agar segera melengkapi semua perijinan yang berlaku, sebelum melakukan aktivitas nya yang pasti.
Seperti PT.SARANA PRIMA PLASTISINDO (SPP), adalah sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai macam jenis plastik demi memenuhi kebutuhan vendor nya yang mempunyai hak paten sebuah otomotif ternama di Indonesia.
PT.SPP yang berada tak jauh dari pemukiman warga, terletak Di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cikarang Barat, hampir sepuluh tahun menjalani aktifitas nya, tanpa banyak orang yang tahu begitu juga instansi pemerintah Kabupaten Bekasi yang sepertinya ketinggalan informasi terkait bagaimana pabrik ini berdiri dan menjalankan aktivitasnya?
Hasil penelusuran advokatnews terhadap Subyek yang bernama PT.SPP selama ini, membuahkan hasil walaupun belum maksimal. Mendapatkan informasi Dugaan kuat bahwa pihak perusahaan yang melakukan sistem kerja semaunya tanpa mengikuti aturan yang ada, terlihat dari nasib buruk 9 pekerja yang kini masih menggantungkan hak nya sebagai pekerja ditangan Ahli Hukum yakni Ditangan Seorang Pengacara Senior di Bilangan Jababeka, SURYA NP, SH,MH. dikarenakan tindakan yang semena-mena yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan terhadap pekerja nya yang telah mengabdi lebih dari Empat tahun diperusahaan yang di maksud. Dan informasi terkait laporan fiktif dari manajemen tentang jumlah pekerja nya Kedinas tenaga kerja tidak sesuai.
Dugaan berikutnya tak kalah serunya dengan yang pertama,yakni Perusahaan telah berani melakukan pembuangan Limbah B3 langsung ke lahan Milik PJT II. Begitu juga yang jadi pertanyaan kami, Ketika dikonfirmasi kepada pihak perusahaan, beliau Fauji yang bekerja selaku HRD di perusahaan tersebut, tidak mau memberikan klarifikasi apapun, beberapa kali kami menghubungi Beliau melalui Seluler pribadinya Fauji seakan enggan berkomentar. Padahal ada satu pertanyaan lagi yang masih mengganjal yaitu Ijin penggunaan Air Bawah Tanah yang prioritas sekali. Sayang nya Semua pertanyaan tidak bisa terjawab, begitu juga instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup kami menanyakan perihal yang sama, Melalui Kabid GAKKUM, beliau baru akan bertindak setelah ada informasi ini, tapi masih menunggu entah sampai kapan?
Adanya perhatian khusus dari elemen masyarakat dan peduli lingkungan, pemerintah masih belum juga tergerak hatinya untuk dapat bekerja sesuai Tupoksinya masing-masing, mau sampai kapan cara kerja seperti ini berlangsung? Jangan menunggu kehancuran lebih cepat, Baru anda bergerak? berupaya menjaganya dan selalu perduli terhadap lingkungan itu menjadi satu kewajiban. (red)