Advokatnews | Bekasi – Polsek Setu Restro Bekasi adakan press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, bertempat di Mapolsek Setu, Jl. Letjen R. Suprapto 03 Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin, (01/02/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Setu, AKP. Dr. H. Dedi Herdiana, SH.,MH., menjelaskan kepada awak media bahwa telah mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan/LP Banceuy Bandung.
“Dari dua tersangka ini mereka adalah jaringan LP, dimana salah satu pelaku sudah beberapa kali mendapat kiriman dari LP, namun terhadap mereka yang menyuplai barang tersebut tidak ketemu,” Kata dia, (01/02/2021).
Dua orang tersangka tersebut adalah DN (24) dan MM (25), di amankan bersama dengan barang bukti berupa daun ganja kering dan sabu-sabu siap edar oleh tersangka dalam peredarannya di wilayah kabupaten Bekasi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27 Januari 2021) oleh anggota Unit Reskrim Polsek Setu yang berawal dari laporan masyarakat, lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian.
Dari hasil penyelidikan dan pencarian tersebut, tim Reskrim Polsek Setu mencurigai sebuah rumah kontrakan yang berada di Perum. Villa Gading Rivera, Jl. Flamboyan IV, Blok B8 No.9, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut, dan di dapati tersangka dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.
Barang bukti yang di dapat dari kedua tersangka yaitu berupa narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,2 Kg, sabu-sabu seberat 10,46 gram, 2 HP merk Samsung, 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah korek api, 1 buah tas warna merah, dan 1 klip plastik bening.
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut, pihak Kepolisian pun akan langsung melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, “Kami sedang melakukan pengembangan,” ucapnya.
Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(*Je)